Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat UU Cipta Kerja, Pelaku Usaha Hilirisasi Batu Bara Bisa Bebas dari Royalti

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah siap memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan produk batu bara.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah akan membebaskan royalti atau setoran wajib kepada pemerintah untuk hilirisasi produk batu bara.

“Untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara itu diberikan kemudahan pembayaran royalti sebesar 0 persen,” tutur Arifin dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Menurut dia, dengan kebijakan tersebut, harga batu bara RI akan menjadi lebih kompetitif dibanding negara lalin.

“Investasi bisa dilaksanakan, proyek bisa dibangun tenaga kerja bisa terserap,” katanya.

Ketentuan mengenai insentif tersebut tertuang dalam penambahan bunyi Pasal 128 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Dalam draf UU Cipta Kerja, pemerintah menambahkan aturan baru yang tercantum dalam Pasal 128 A yang menyebutkan, pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.

Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah,” bunyi pasal tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/10/08/070000626/lewat-uu-cipta-kerja-pelaku-usaha-hilirisasi-batu-bara-bisa-bebas-dari-royalti

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke