Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Saya Sudah Lewati Beberapa Krisis, tetapi Covid-19 Luar Biasa

Bendahara Negara itu mengatakan, meski dia sudah cukup berpengalaman menangani beberapa krisis yang terjadi dalam dekade terakhir, namun krisis akibat Covid-19 menurut ya jauh lebih rumit dan genting untuk diatasi.

"Saya sebagai Menteri Keuangan sudah beberapa kali mengalami (melewati) krisis. (Tetapi) Yang ini (krisis), diakibatkan Covid-19 luar biasa bedanya," ujar dia dalam sidang pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang, yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (8/10/2020).

Sri Mulyani yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo dan pemerintah dalam persidangan tersebut mengatakan, setiap negara di dunia telah menghadapi guncangan dan krisis yang berdampak terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Namun demikian, kondisi Covid-19 berbeda lantaran pemerintah juga harus menangani masalah kesehatan dan ancaman jiwa.

Hal tersebut kata Sri Mulyani, berbeda dengan krisis ekonomi 1998 atau 2008 yang lalu. Sebab saat itu, pemerintah bisa hanya fokus pada penyelamatan perusahaan atau perbankan.

"Situasi hari ini juga fokus pada keselamatan masyarakat, dunia usaha, namun juga saat yang sama dihantui oleh penyakit yang tidak terlihat namun kita sudah melihat korbannya cukup banyak. Ini yang menyebabkan karakter krisis ini sangat berbeda," ujar Sri Mulyani.


Akibat kegentingan dan tingkat kedaruratan yang jauh berbeda dengan beberapa krisis yang pernah dialami sebelumnya, pemerintah pun membentuk Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19).

Perppu tersebut diterbitkan pemerintah pada akhir Maret lalu. Kemudian, pada 1 April, pemerintah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Perppu tersebut sebagai UU ke DPR. Perppu itu lantas disahkan DPR pada 12 Mei 2020 melalui rapat paripurna DPR ke-15 sebagai UU Nomor 2 Tahun 2020.

Sri Mulyani pun menegaskan pembentukan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tidak melanggar ketentuan pembentukan undang-undang meski pembahasan dan pengesahannya di DPR dilakukan dalam satu masa sidang

"Bahwa pembahasan atas RUU yang disampaikan pemerintah dilakukan oleh DPR pada masa persidangan yang sama tidak melanggar ketentuan Pasal 22 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945," kata Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2020/10/08/165124526/sri-mulyani-saya-sudah-lewati-beberapa-krisis-tetapi-covid-19-luar-biasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke