Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris PT INTI

Erick mengganti Nuning Sri Rejeki Wulandari dari posisi Komisaris PT INTI. Sebagai gantinya, dia mengangkat Rahmadi Murwanto.

Rahmadi sendiri merupakan pernah menjabat sebagai Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN pada tahun 2016-sekarang.

Selain itu, Erick Juga mengganti Djoko Agung Harijadi dari jabatan Komisaris PT INTI. Untuk gantinya, mantan bos Inter Milan itu mengangkat Marsekal Madya TNI (Purn) Trisno Hendradi.

Trisno sendiri merupakan seorang purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Udara yang terakhir menjabat sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 2019-2020.

Perwira lulusan Akademi Angkatan Udara tahun 1986 itu juga pernah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Militer Presiden pada tahun 2016-2019 dan Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Angkatan Udara (Kodiklatau) pada tahun 2016.

Perubahan formasi itu diputuskan berdasar Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-318/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia tertanggal 8 Oktober 2020.

Direktur Utama PT INTI (Persero) Otong Iip mengharapkan formasi baru dewan komisaris ini dapat memberikan semangat baru dalam upaya pembenahan perusahaan secara menyeluruh.

“Saya percaya dengan sumbangsih pengalaman dan energi dari formasi dewan komisaris yang baru, PT INTI bisa lebih cepat meraih kebangkitannya,” ujar Otong Iip dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Dengan adanya perubahan ini, maka susunan dewan komisaris PT INTI (Persero) yang baru adalah sebagai berikut:

- Unggul Priyanto (Komisaris Utama)

- Rahmadi Murwanto (Komisaris)

- Trisno Hendradi (Komisaris)

https://money.kompas.com/read/2020/10/09/165549526/erick-thohir-angkat-purnawirawan-tni-jadi-komisaris-pt-inti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke