Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Membedah Kekhawatiran Penguasaan Lahan Sawit di UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dikhawatirkan menimbulkan potensi penguasaan lahan yang lebih besar dari perambahan perkebunan sawit. Aturan baru yang dimaksud yakni revisi di Pasal 14 dan 16 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware, mengungkapkan beberapa pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dianggap bisa memicu kerusakan ekologis dan konflik sosial seperti ketidakjelasan terkait bank tanah dan dihapuskannya persentase minimal pengusahaan lahan.

Dilansir dari Harian Kompas, Minggu (18/10/2020), dalam Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, penetapan batasan lahan untuk perkebunan mempertimbangkan aspek fisik, ekologis, sosial, dan tata ruang.

Namun, dalam RUU Cipta Kerja versi 812 halaman, penetapan luas lahan hanya mempertimbangkan aspek fisik, yakni jenis tanaman dan ketersediaan lahan yang sesuai agroklimat. Adapun pertimbangan dari aspek ekologis, sosial, dan tata ruang dihapus.

"Apakah hal ini akan diatur lebih lanjut dalam PP (peraturan pemerintah). Bila pengaturannya hanya sesederhana itu, yang terjadi diperkirakan dominasi lahan oleh tanaman yang laku di pasar saja akan terjadi. Saat ini mungkin tanaman sawit yang paling laku," kata Inda.

Pasal lain yang dipermasalahkan yakni Pasal 16 di mana perusahaan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat 3 tahun pasca-pemberian status hak tanah dengan luasan minimal 30 persen dari luas hak atas tanah.

Kemudian dalam jangka waktu 6 tahun, perusahaan wajib mengusahakan seluruh luas tanah yang menjadi hak atas tanah dengan tanaman perkebunan.

Sebagaimana diketahui, Pasal 16 mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk memanfaatkan lahannya setelah pemberian status hak atas tanah serta pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

"(1) Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan: a. paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan paling sedikit 30 persen (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan b. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman Perkebunan," bunyi Pasal 16.

"(2) Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Tanah Perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi lanjutan Pasal 16. 

Perubahan di RUU Cipta Kerja

Dalam RUU Cipta Kerja, ketentuan tersebut diubah, yakni perusahaan wajib mengusahakan lahannya paling lambat dua tahun setelah pemberian status hak atas tanah. Lahan yang belum diusahakan dalam jangka waktu tersebut kemudian akan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Inda, dalam RUU Cipta Kerja memang diubah ketentuan batas pengusahaan lahan dari tiga tahun menjadi dua tahun. Namun, terdapat ketidakjelasan aturan terkait maksud dari diusahakan, indikasi, dan berapa persen penanaman tersebut.

"Bila pemberian status hak atas tanahnya tidak clear and clean, maka dua tahun ini akan menjadi alasan bagi perusahaan sehingga lahan-lahan masyarakat akan digusur. Begitu juga bila pengawasan tidak dilakukan dengan baik dan jelas dapat berpotensi menjadi land banking (bank tanah) bagi perusahaan," ujar dia.

Sementara itu, Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah Machmud menegaskan, ketentuan lebih detail dalam revisi pasal-pasal terkait perkebunan di UU Cipta Kerja akan diatur dalam regulasi turunan. 

”Jadi, ketentuan tersebut bukan dihapus, melainkan diatur di PP. Kuncinya ada di Ayat 2. Info dari Kementerian Pertanian, di Ayat 2 dijelaskan batasan itu tidak bisa sama rata, tergantung jenis tanaman dan ketersediaan lahan yang sesuai agroklimat,” ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/10/18/093716726/membedah-kekhawatiran-penguasaan-lahan-sawit-di-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke