Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Impor Kertas Sigaret Melonjak, Kemendag Mulai Penyelidikan Tindakan Pengamanan

Penyelidikan dilakukan setelah mendapat permohonan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) atas nama industri dalam negeri penghasil komoditas tersebut pada 1 Oktober 2020 lalu.

Produk barang kertas sigaret yang diselidiki terdiri atas tiga nomor Harmonized System (HS), yaitu ex.4813.20.00, ex.4813.90.10, ex.4813.90.90. Uraian dan nomor HS sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017.

Ketua KPPI Kemendag Mardjoko mengatakan, dari bukti awal permohonan yang diajukan oleh APKI, pihaknya memang menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang kertas sigaret.

"Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah impor barang kertas sigaret,” ujanya dalam keterangan resmi, Rabu (28/10/2020).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam tiga tahun terakhir yakni sepanjang 2016-2019 terjadi peningkatan jumlah impor barang kertas sigaret dengan tren sebesar 17,67 persen. Pada periode Januari-Juni 2020, jumlah impor meningkat sebesar 63,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019.

Negara asal impor barang kertas sigaret, antara lain Austria dengan pangsa pasar 32,12 persen, China 31,59 persen, Vietnam 17,97 persen, Spanyol 12,75 persen, dan negara lain 5,58 persen.

Sedangkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut, menurut Mardjoko, terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2016-2019. Indikator tersebut diantaranya penurunan produksi yang berdampak terhadap menurunnya produktivitas dan kapasitas terpakai.

Kemudian berkurangnya jumlah tenaga kerja, penurunan keuntungan dan berlanjut menjadi kerugian di tahun 2019, serta penurunan pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Pada Januari-Juni 2020, lanjutnya, pemohon mengalami kerugian yang semakin besar. Hal ini ditandai dengan adanya penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, yang berakibat kerugian finansial dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019.

Mardjoko menyatakan, KPPI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, eksportir, eksportir produsen dan importir.

"Pihak-pihak yang berkepentingan dipersilakan mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI," ungkap Mardjoko.

Pihak yang berkepentingan pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan dan kerugian kepada pihak KPPI.

https://money.kompas.com/read/2020/10/28/123100526/impor-kertas-sigaret-melonjak-kemendag-mulai-penyelidikan-tindakan-pengamanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke