Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika 2 Tuntutan Temui Jalan Buntu, KSPI Serukan Mogok Kerja Nasional

Ada dua tuntutan yang mereka suarakan, yakni mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta meminta kenaikan upah minimum 2021.

"Aksi akan terus berlanjut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah, wali kota, bupati, dan gubernur tidak mengeluarkan SK kenaikan upah minimum tahun 2021, bisa dipastikan akan terjadi mogok kerja secara serempak yaitu yang kami sebut mogok kerja nasional," katanya dalam tayangan video, Selasa (10/11/2020).

"(Tindakan mogok kerja nasional) itu kami pilih, bila langkah-langkah kompromi, langkah-langkah negosiasi, dan langkah-langkah hukum apabila judicial review dan upah minimum menemui jalan buntu," lanjut dia.

Hari para buruh atau pekerja tergabung dalam KSPI melancarkan aksi demo di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Aksi ini, menurut Iqbal, merupakan lanjutan dari aksi di depan Gedung DPR sebelumnya.

Namun dia menjanjikan aksi demo yang dilakukan depan Kantor Kemenaker akan berjalan kondusif.

"Aksi ini adalah aksi nonviolance, anti kekerasan. Oleh karena itu, sekali lagi kami meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi tanpa bermaksud menekan, agar memutuskan dalam sidang judicial review tentang UU Cipta Kerja dicabut," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/11/10/144500826/jika-2-tuntutan-temui-jalan-buntu-kspi-serukan-mogok-kerja-nasional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke