Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Endorsement Melonjak, Bagaimana Cara Kemenkeu Tagih Pajak ke Influencer?

Kegiatan endorsement di industri kreatif ini berkembang pesat. Setidaknya tercermin dari aktivitas bisnis yang dijalani Famous Allstars, salah satu platform influencer marketing di Indonesia.

Direktur Bisnis Famous Allstars Alex Wijaya mengungkapkan, sejak satu tahun beroperasi sebanyak 120.000 influencer yang sudah bergabung dengan Allstars. Seiring dengan itu, sudah 4.000 brand yang menjadi pengguna jasa influencer dari platform ini.

"Jadi pertumbuhannya memang sangat masif," ungkap dia dalam acara IdeaFest 2020 secara virtual, Jumat (13/11/2020).

Menurut dia, industri ini masih memiliki peluang yang besar untuk terus berkembang, seiring dengan pesatnya perkembangan sektor digital di Indonesia. Alex bahkan meyakini, tahun depan bisnis endorsement-nya itu bisa tumbuh sebesar 100 persen.

"Kami memperkirakan, di tahun kedua beroperasi, akan jauh lebih cepet lagi perkembangannya, capai 100 persen. Kami yakin ini pergerakannya akan lebih besar lagi," jelasnya.

Tingginya animo dalam bisnis endorsement juga diakui Head of Social Media and Content Creative Link Aja, Veni Inovanti. Ia mengatakan, setidaknya setiap bulan Link Aja menggunakan jasa 50-100 influencer untuk mempromosikan brand-nya.

"Permintaan cukup besar, karena setiap kami ada campaign itu menggunakan berbagai channel untuk tingkatkan brand awarness. Setikar 50-100 unfluencer setiap bulannya, mulai dari tingkat yang mega, makro, mikro, hingga nano," ungkap dia.

Tentunya dengan semakin berkembangnya bisnis di industri ini, menjadikan influencer sebagai salah satu objek pajak. Sebab, seperti diketahui, banyak influencer yang memiliki penghasilan sangat besar dari kegiatan endorsement tersebut.

Melihat potensi yang besar ini, Humas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ferry Irwandi mengatakan, pemerintah melalui Ditjen Pajak Kemenkeu memang selalu memperhatikan pergerakkan para objek pajak. Tak terkecuali influencer.

Hal ini untuk memastikan setiap wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayarkan pajak, sehingga membantu menambah penerimaan negara yang bertujuan untuk pembangunan Indonesia.

"Karena kalau sudah ketahuan punya kewajiban pajak tapi tidak bayar, sudah pasti akan kejar-kejar, tidak akan mungkin di lepas," katanya.

Kendati demikian, ia memastikan, pendekatan yang dilakukan Kemenkeu untuk menggaet wajib pajak seperti influencer bersifat humanis. Artinya tidak dengan upaya yang bisa membuat citra atau keberhasilan yang telah dibangun oleh influencer tersebut, hancur begitu saja.

"Tidak mungkin pemerintah tiba-tiba datang dengan menghancurkan citra yang sudah dibangun influencer itu selama bertahun-tahun. Tentu akan lebih dulu disurati atau dikunjungi oleh AR (account representative) pajak," kata dia.

Menurut Ferry, saat ini memang pemahaman para influencer mengenai perpajakan masih rendah, hal itu tercermin dari beberapa influencer yang ditemuinya masih tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Oleh sebab itu, upaya sosialisasi mengenai pajak terus digaungkan oleh Ditjen Pajak, terutama di sosial media. Hal ini diharapkan memberikan masyarakat, termasuk influencer, pemahaman yang tepat dan mematuhi kewajiban pajak.

"Lewat sosial media kami giat enggage ke masyarakat, metode yang dilakukan sudah mengikuti zaman. Selain itu, dalam kehidupan sehari-hari pegawai Kemenkeu kami juga sosialisasikan lewat mulut ke mulut," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/11/13/163800526/endorsement-melonjak-bagaimana-cara-kemenkeu-tagih-pajak-ke-influencer-

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke