Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengawasan Regulator Jadi Sorotan Saat Ada Kasus, Ini Kata OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu diperbincangkan jika ada kasus di industri jasa keuangan yang mencuat ke publik.

Sebut saja seperti kasus pembobolan bank hingga kasus di industri asuransi yang sulit mengembalikan uang nasabah ketika jatuh tempo.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, OJK sebetulnya sudah mengatur industri jasa keuangan secara ketat.

Ibaratnya seperti polisi lalu lintas yang memberikan beberapa peraturan kepada pengguna jalan.

Pengguna jalan ini harus mematuhinya karena diawasi oleh OJK.

Namun, jika tidak, OJK akan mengenakan sanksi kepada pelanggar tersebut.

*Semua sudah dikasih aturannya, terus kita awasi. Kalau ada misalnya kendaraan umum yang melanggar aturan, OJK itu tidak ada di dalamnya. Yang adalah di dalamnya itu dewan direksi, kemudian pengawasnya kalau ada komisarisnya, dan sebagainya," kata Tirta dalam Webinar IMA tentang Perlindungan Konsumen secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Tirta menuturkan, OJK saat ini sudah memiliki sistem pengawasan bank bernama OJK Box (OBOX).

OBOX merupakan sebuah aplikasi yang memungkinkan bank meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama yang bersifat transaksional.

Artinya, OJK bisa mengakses data bank secara real-time guna mengawasi alur transaksi di perbankan.

"Tapi ini belum lama baru sekitar 1 tahun belakangan kita lakukan. Ini bisa langsung (terlihat data transaksinya) seperti pengawasan CCTV. (Industri jasa keuangan) yang lainnya kita awasi juga," sebut Tirta.

Selain melalui sistem, regulator juga berusaha melindungi konsumen dengan pengawasan market conduct.

OJK akan mengawasi perilaku jasa keuangan kepada konsumennya. Jika merugikan, OJK akan menegur dan memberi sanksi kepada penyelenggara.

"Sebuah LJK (Lembaga Jasa Keuangan) bisa saja profitable, tapi merugikan konsumennya. Ada hidden cost (biaya tersembunyi), ini tidak adil. Itulah yang diawasi oleh market conduct, hubungan antara bank dengan konsumen," ucap Tirta.

Periklanan produk jasa keuangan tak luput dari pengawasan OJK.

Sejak Januari 2020 hingga 22 September 2020, ada 3.224 atau 31 persen dari 10.361 iklan produk jasa keuangan yang melanggar.

Dilihat dari jenis pelanggarannya, 94 persen pelanggaran karena tidak jelas, 5 persen memberikan informasi yang menyesatkan, dan 1 persen tidak akurat.

Pelanggaran terbanyak terjadi di sektor perbankan 72 persen dan industri keuangan nonbank (IKNB) 27 persen.

"Kemudian ketika dia menjual (produk) agennya diawasi. Ini ke depan kita rekam sekalian. Harus ada transparansi produk, tidak boleh ada hidden cost (biaya tersembunyi yang memberatkan konsumen) dari produk yang dijual," pungkas Tirta.

https://money.kompas.com/read/2020/11/17/121033626/pengawasan-regulator-jadi-sorotan-saat-ada-kasus-ini-kata-ojk

Terkini Lainnya

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke