Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Omnibus Law Langgengkan Nelayan Besar hingga Reklamasi Teluk Jakarta? Ini Kata KKP

Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Miftahul Huda mengatakan, lahirnya UU Cipta Kerja tidak akan mengubah komitmen tersebut.

Justru, pemerintah ingin memperkuat nelayan kecil dan masyarakat pesisir dengan UU Cipta Kerja. UU Sapu Jagat itu ditengarai bakal memfasilitasi kebutuhan wong cilik, salah satunya dalam berusaha.

"Tidak ada maksud Presiden menyisihkan nelayan kecil. Semua Perda wilayah pesisir, 0 sampai 12 mil prioritas untuk masyarakat, nelayan kecil. Jadi tidak ada niat presiden menyengsarakan nelayan," kata Huda dalam siaran pers, Minggu (22/11/2020).

Huda memastikan, pemerintah memfasilitasi proses perizinan bagi masyarakat, termasuk nelayan.

Tidak benar bahwa omnibus law menyingkirkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Begitupun terkait reklamasi Teluk Jakarta yang sempat dikhawatirkan para nelayan. Huda bilang, reklamasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Selama tidak ada alokasi ruang, reklamasi tidak bisa dilakukan.

Apalagi terdapat acuan dan rujukan di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWPZ3K).

“Untuk reklamasi, kontennya masih sama antara RPP Perizinan Berusaha yang sedang disusun dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ucapnya.

Senada, Sekretaris Ditjen PRL, Hendra Yusran Siry menyebut, KKP sangat ketat terkait reklamasi.

Bukan hanya soal tempat atau lokasi, sumber kegiatan reklamasi juga wajib mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Jadi pengaturan dan tata cara reklamasi tetap memperhatikan perlindungan lingkungan pesisir dan laut serta kepentingan masyarakat setempat. Pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan ketat,” kata Hendra.

https://money.kompas.com/read/2020/11/22/201100726/omnibus-law-langgengkan-nelayan-besar-hingga-reklamasi-teluk-jakarta-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke