Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Dicairkan Ketika Penerima Sudah Meninggal?

BLT UMKM ini diberikan secara hibah alias cuma-cuma untuk membantu para pengusaha mikro membuka aktivitas usahanya kembali.

Lalu, apakah BLT tersebut bisa dicairkan ketika penerima sudah meninggal?

Mengutip FAQ Banpers Produktif untuk Usaha Mikro yang dirilis Instagram resmi @kemenkopukm, Selasa (8/11/2020), bila penerima BLT Rp 2,4 juta meninggal sebelum mencairkannya, maka keluarganya baik anak, saudara ataupun orang tua tidak boleh melakukan proses pencairan bantuan presiden produktif itu.

"Tidak bisa, karena Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tidak dapat diwariskan kepada ahli waris," sebutnya.

Adapun proses pencairan BLT ini pun hanya bisa dilakukan di bank Himbara yang bertugas sebagai bank penyalur. Di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Lalu pada saat proses pencairan dilakukan, penerima harus membawa sejumlah data yang dibutuhkan seperti KTP dan buku tabungan.

Namun, ketika penerima tidak memiliki buku tabungan, BLT masih tetap bisa dicairkan. Sebab, pihak bank penyalur akan membukakan rekening bagi penerima bantuan.

Perlu diketahui hingga per Desember tahun ini, ada sebanyak 11 juta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan ini. Rencananya, program ini pun akan diperpanjang hingga tahun depan.

https://money.kompas.com/read/2020/12/08/123400526/apakah-blt-umkm-rp-2-4-juta-bisa-dicairkan-ketika-penerima-sudah-meninggal-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke