Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Jumat (11/12/2020), Damri menyatakan penyesuaian tarif baru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Seiring dengan penyesuaian tarif baru tersebut, DAMRI telah membuka penjualan tiket untuk periode 18 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.
Selain itu, pihaknya juga mengatur batas kapasitas penumpang bus maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Sekaligus menerapkan jaga jarak konfigurasi kursi 1-1, menyediakan hand sanitizer di setiap armada, dan mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan.
Untuk menjaga kualitas udara segar, DAMRI juga menempatkan iOn Plasmacluster sehingga siklus udara di dalam kabin menjadi bersih. Langkah tersebut dilakukan dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona.
Untuk pemesanan tiket, bisa dipesan melalui aplikasi DAMRI dan situs tiket.damri.co.id. Informasi lebih lanjut layanan Damri selama Nataru, pengguna bisa menghubungi Call Center (021) 1500 825, email humas@damri.co.id, atau media sosial DAMRIIndonesia.
Berikut penyesuaian tarif baru Bus DAMRI:
1. Rute Bandar Lampung-Jakarta (Gambir)
2. Rute Metro-Bekasi Kelas Royal tarif Rp 300.000
3. Rute Metro-Jakarta (Gambir)
4. Rute Talang Padang-Jakarta (Gambir)
5. Rute Pringsewu-Jakarta (Gambir)
6. Rute Bandar Jaya-Jakarta (Gambir)
7. Rute Kota Bumi-Jakarta (Gambir)
8. Rute Bandar Lampung-Jogjakarta Kelas Bisnis tarif Rp 380.000
9. rute Bengkulu-Mukomuko dikenakan tarif sebesar Rp 110.000
10. Rute Palembang-Jakarta dikenakan tarif sebesar Rp 350.000
11. Rute Jambi-Tanjung Lebar dikenakan tarif sebesar Rp 60.000
12. Rute Serang-Wonoboso dikenakan tarif sebesar Rp 205.000
13. Rute Bandung-Kuningan dikenakan tarif sebesar Rp 100.000
14. Rute Bogor-Bumiayu dikenakan tarif sebesar Rp 120.000
15. Rute Bogor-Jogjakarta dikenakan tarif sebesar Rp 150.000
16. Rute Jakarta-Surabaya dikenakan tarif sebesar Rp 285.000
17. Rute Pontianak-Pangkalan Bun dikenakan tarif sebesar Rp 400.000
18. Rute Palangkaraya-Banjarmasin dikenakan tarif sebesar Rp 100.000
19. Rute Banjarmasin-Buntok dikenakan tarif sebesar Rp 150.000
20. Rute Samarinda-Bontang dikenakan tarif sebesar Rp 50.000
21. Rute Tanjung Selor-Malinau dikenakan tarif sebesar Rp 190.000
22. Rute Purworejo-Kemayoran dikenakan tarif sebesar Rp 180.000
23. Rute Jogjakarta-Pasar Kemis dikenakan tarif sebesar Rp 200.000
24. Rute Purbalingga-Poris dikenakan tarif sebesar Rp 130.000
25. Rute Cilacap-Kemayoran dikenakan tarif sebesar Rp 185.000
26. Rute Sumenep-Surabaya dikenakan tarif sebesar Rp 90.000
27. Rute Malang-Tugumulyo dikenakan tarif sebesar Rp 650.000
28. Rute Makassar-Pare-pare dikenakan tarif sebesar Rp 60.000
29. Rute Mataram-Dompu dikenakan tarif sebesar Rp 290.000
30. Rute Denpasar-Jember dikenakan tarif sebesar Rp 100.000
31. Rute Solo-Jakarta dikenakan tarif sebesar Rp 190.000
32. Rute Jayapura-Sarmi dikenakan tarif sebesar Rp 160.000
33. Rute Timika-Kuala Kencana dikenakan tarif sebesar Rp 20.000
34. Rute Sorong-Aitinyo-Kumurkek dikenakan tarif sebesar Rp 220.000
https://money.kompas.com/read/2020/12/11/210000726/ini-tarif-baru-bus-damri-jelang-libur-natal-dan-tahun-baru