Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Varian Baru Covid-19, Kemenhub Resmi Larang WNA dari Inggris Masuki Indonesia

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, salah satu alasan diterbitkannya SE tersebut ialah untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona yang saat ini tengah menyerang Inggris.

"SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/12/2020).

Larangan masuknya WNA dari Inggris menjadi poin utama yang dibahas oleh SE tersebut.

Pelaku perjalanan warga negara asing dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia," tutur Adita.

Selain untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, SE tersebut juga diterbitkan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah negara.

"Adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," ujar Adita.

Oleh karenanya, SE Nomor 24 Tahun 2020 juga mengatur mengenai prosesi masuknya WNA maupun warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari luar negeri.

Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Sesampainya di Indonesia, pendatang akan dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2020/12/28/060133526/ada-varian-baru-covid-19-kemenhub-resmi-larang-wna-dari-inggris-masuki

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke