Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2020, KPPU Sumbang Penerimaan Negara Rp 35,9 Miliar dari Kasus Persaingan Usaha

Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan, sepanjang tahun ini pihaknya telah menangani 36 perkara.

Terdiri dari 17 kasus pelanggaran persaingan usaha, 11 perkara keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi, serta 8 perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Dari jumlah itu, telah dihasilkan 15 putusan perkara.

"Dari sisi jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2019, dikarenakan penghentian sementara penanganan perkara yang dilakukan di masa awal pandemi Covid-19 dan mengakibatkan beberapa perkara masih berada pada tahap pemeriksaan majelis komisi," ujar Guntur dalam keterangan resminya, Rabu (30/12/2020).

Namun berbeda halnya dengan sisi litigasi, yang hingga saat ini sebanyak 168 putusan KPPU atau sekitar 72 persen telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlah ini berada di atas target yang ditetapkan yang sebesar 62 persen.

Seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, berkontribusi bagi pendapatan negara hingga Rp 864 miliar.

"Khusus bagi tahun 2020, total realisasi pendapatan negara dari denda persaingan usaha telah mencapai Rp 35,9 miliar," jelas dia.

Guntur mengatakan, dari sisi penerimaan laporan dugaan pelanggaran dari publik, terdapat penurunan penerimaan laporan sebesar 31,3 persen pada tahun ini, jika dibandingkan 2019.

Tahun lalu, laporan publik yang masuk mencapai 134, sementara tahun ini mencapai 92 laporan. Hal ini disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang mungkin menyulitkan berbagai pihak untuk membuat dan menyampaikan laporan.

Dari jumlah laporan yang telah diklarifikasi lanjutnya, sebanyak 82 laporan telah diselesaikan dan 22 laporan atau 26,8 persen diantararanya telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Sedangkan sisanya masih dalam proses klarifikasi atau dinilai merupakan laporan tidak lengkap atau bukan merupakan kompetensi absolut KPPU.

Selain berdasarkan laporan, KPPU juga menangani kasus berdasarkan inisiatif. Tahun ini, KPPU menangani 34 penelitian perkara inisiatif, terdiri 10 penelitian telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan, 9 penelitian dihentikan, dan 15 penelitian masih dalam proses.

"Beberapa penelitian perkara inisiatif yang dilakukan pada tahun 2020 diantaranya adalah ekspor benih lobster, terigu, gula, dan bawang putih," ujar Guntur.

KPPU pun aktif melakukan upaya pemberian saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah. Dari sisi kebijakan, telah disampaikan 23 saran dan pertimbanganKPPU kepada pemerintah.

Saran dan pertimbangan itu adalah saran ditujukan atas kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebanyak 87 persen, maupun tindak lanjut atas putusan suatu perkara sebanyak 13 persen.

Sebagian besar saran dan pertimbangan terkait dengan kebijakan pemerintah untuk perlindungan produk dalam negeri, khususnya kebijakan pengenaan bea masuk. Serta kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa publik di berbagai sektor, seperti transportasi dan konstruksi.

Pada aspek pengawasan merger dan akuisisi, KPPU telah menyelesaikan 213 penilaian, serta melimpahkan 9 kasus merger dan akuisisi untuk proses penyelidikan.

Sepanjang tahun ini juga terdapat 15 laporan dugaan pelanggaran kemitraan yang masuk ke KPPU. Terdiri dari 4 perkara telah diberikan surat peringatan (SP), baik SP1 maupun SP2 oleh KPPU.

Kemudian 11 diantaranya telah ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau pemeriksaan, di mana 8 di antaranya telah masuk ke tahapan perkara atau pemeriksan pendahuluan tahap 2.

"Kebanyakan kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang ditangani KPPU merupakan kemitraan inti plasma di sektor perkebunan, bagi hasil, atau distribusi/keagenan," pungkas Guntur.

https://money.kompas.com/read/2020/12/30/213800626/2020-kppu-sumbang-penerimaan-negara-rp-35-9-miliar-dari-kasus-persaingan-usaha

Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke