Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin Telah Terbitkan 18.433 Izin untuk Jaga Produktivitas Industri selama PPKM

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, izin tersebut diberikan guna menjaga produktivitas industri selama pandemi sehingga bisa melindungi pekerjaan 5,16 juta tenaga kerja.

"Peningkatan kemampuan industri dalam negeri dalam mendukung penanganan Covid-19, khususnya industri farmasi untuk penyediaan obat-obatan terapi Covid-19, dan alat kesehatan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam tayangan Youtube Kemenperin, Selasa (12/1/2021).

Menurut Menperin, selain memberikan izin, pihaknya juga menggencarkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) melalui program Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Kemudian, lanjut dia, program substitusi impor 35 persen pada tahun 2022, melalui penurunan impor yang dilaksanakan secara simultan dengan peningkatan utilisasi produksi, mendorong pendalaman struktur industri, dan peningkatan investasi.

Menperin optimistis, pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang akan mulai dilakukan Rabu (13/1/2021) besok, mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan penerapan serangkaian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah mulai digencarkan sejak tahun 2020, juga menjadi pendorong peningkatan ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan untuk melakukan PPKM di kawasan Jawa dan Bali selama dua minggu lebih. Pengetatan yang dilakukan diantaranya masyarakat berpergian jarak jauh melalui jalur darat, laut maupun udara wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid antigen.

Kemudian, pembatasan operasional pusat perbelanjaan dan kuliner hingga pukul 19.00 WIB. Dan juga, pembatasan jumlah pekerja sebanyak 75 persen diharuskan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

https://money.kompas.com/read/2021/01/12/165059526/kemenperin-telah-terbitkan-18433-izin-untuk-jaga-produktivitas-industri-selama

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke