Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Pemilik Bisnis Dapat Gaji?

Mungkin, prinsip ‘menghasilkan uang’ bukanlah segalanya saat membangun sebuah bisnis. Tetapi, kita juga tidak memungkiri bahwa hal tersebut adalah salah satu alasan kita memulai bisnis. Karena itu, sebagai pemilik bisnis, kita tidak bisa begitu saja mengabaikan perihal keuangan.

Masalah keuangan yang sering diabaikan adalah arus keuangan bisnis yang biasanya malah mengalir ke arah sebaliknya, seperti memenuhi kebutuhan pribadi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan bisnis antara yang ‘bisa diambil’ dan yang ‘semestinya diambil’.

Salah satu hal yang harus diketahui adalah perihal penggajian. Selain karyawan, tidaklah salah pemilik bisnis mendapatkan gaji dari jerih payah yang sudah dilakukan untuk membangun bisnisnya. Lalu, bagaimana sistem perhitungan gaji yang layak untuk pemilik usaha?

Perencana keuangan Finansialku, Yosephine P. Tyas, CFP® menjabarkan, ada tiga sistem perhitungan yang bisa diterapkan,

Berikut rinciannya:

1. Sistem Komisi

Penggajian dengan sistem komisi ini adalah ketika bisnis yang dimiliki sedang mengalami omzet yang rendah, maka akan berpengaruh juga pada gaji yang diterima.

Sistem penggajian berdasarkan komisi bisa dikatakan sebagai sistem penggajian yang cukup fleksibel dan sering digunakan untuk memindahkan beban usaha ke ongkos variabel.

Sementara itu, dana yang digunakan bisa diambil langsung dari rekening bisnis, selayaknya pemiliki bisnis membayar karyawan.

2. Sistem Gaji Tetap

Sistem kedua adalah sistem penggajian kepada pemilik berdasarkan keuntungan yang dibagi atau yang juga dikenal dengan istilah dividen.

Pada umumnya, bisnis punya pencatatan laporan keuangan di mana terdapat laba rugi, pemasukan, pengeluaran, dan sebagainya.

Beberapa pemilik bisnis dan para ahli dalam ilmu keuangan memberikan masukan tentang besaran pemilik yang tidak melebihi 10 persen dari total omzet per bulan. Namun, jumlah ini tentu bersifat fleksibel dan bisa berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Sistem ini dikatakan sedikit berisiko, karena saat menentukan gaji untuk diri sendiri, maka akan tercatat dalam ongkos tetap. Artinya, bisnis harus sudah cukup kuat untuk bisa membayarkan gaji dengan besaran tertentu.

3. Sistem Gaji Kombinasi

Sistem ini mengombinasikan dua sistem sebelumnya, yaitu sistem komisi dan gaji tetap. Sistem ini memberikan gaji tetap setiap bulan dan semacam bonus insentif atau variable scheme.

Tidak sedikit pemilik gaji yang menggunakan sistem ini, karena bisa meminimalisasi biaya variable.

Dari ketiga sistem penggajian ini, yang harus diingat adalah meskipun pemilik bisnis berhak mendapatkan gaji. Sebaiknya gaji tersebut merupakan hasil laba bukan pendapatan.

Lalu, jangan lupa juga untuk tetap memprioritaskan gaji para karyawan, karena itu tetaplah hak mereka.

Jika Anda memiliki permasalahan seputar keuangan UMKM, Anda bisa bertanya kepada perencana keuangan Finansialku melalui Aplikasi Finansialku. (Hesti Retno Wahyuni)

Artikel ini merupakan kerja sama dengan Finansialku.com. Isi artikel di luar tanggung jawab Kompas.com

https://money.kompas.com/read/2021/01/22/114100526/apakah-pemilik-bisnis-dapat-gaji-

Terkini Lainnya

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke