Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Libur Panjang, Kadin Imbau Karyawan Swasta Tunda Perjalanan Jauh

Edaran tersebut berisi imbauan penundaan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh karyawan maupun keluarga karyawan.

"Kami mengimbau para pekerja untuk dapat menunda perjalanan jauh di masa peningkatan kasus positif Covid-19 seperti sekarang ini," kata Rosan dalam siaran pers, Kamis (11/2/2021).

Rosan menuturkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi bisnis agar imbauan ini dapat diteruskan pada perusahaan-perusahaan anggotanya, juga pada Kadin di tingkat daerah.

Sebab, tingkat penularan masih tinggi yang ditandai dengan penambahan kasus aktif Covid-19 di tingkat nasional.

Adapun bagi karyawan yang terpaksa melakukan perjalanan jauh, wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

"Kami harap semua pihak dapat melakukan pembatasan terhadap perjalanan jarak jauh, setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga," imbau Rosan.

Pihaknya pun mengapresiasi Tim Satgas yang telah mengeluarkan aturan ketentuan perjalanan baik darat, laut dan udara.

"Kami apresiasi kepada pihak yang terus melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi sampai sejauh ini. Sehingga perjalanan itu tetap bisa dilakukan namun tetap dengan penerapan aturan yang sudah jelas, kami harapkan aturan-aturan tersebut dapat dipatuhi secara seksama oleh setiap individu," pungkasnya.

Sebagai informasi, sejak 9 Februari 2021 pemerintah telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.

Pembatasan dilakukan setelah PPKM dua jilid di wilayah Jawa dan Bali tidak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.

https://money.kompas.com/read/2021/02/11/103600226/libur-panjang-kadin-imbau-karyawan-swasta-tunda-perjalanan-jauh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke