Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Aturan Baru, Benarkah Upah Cuti Pekerja Tidak Dibayar?

Hal itu ia sampaikan untuk meluruskan informasi beredar yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, membuat pekerja yang mengambil cuti tidak akan mendapatkan upah.

"Tidak masuk kerja karena pekerja cuti berhalangan tetap dibayar," ujar Dinar dalam diskusi virtual membahas mengenai pengupahan, Selasa (2/3/2021).

Pasal 40 PP Nomor 36 Tahun 2021 memang menyatakan upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. Namun aturan itu tidak berlaku untuk beberapa hal.

Berdasarkan Ayat 2 Pasal 40 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha harus membayar upah jika pekerja menjalankan hak waktu istirahat dan cuti.

Terdiri dari hak istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, dan istirahat karena mengalami keguguran.

Selain itu, pengusaha harus membayar upah jika pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit, haid, menikah, menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran, hingga anggota keluarga meninggal.

Dengan adanya rincian tersebut, Dinar menegaskan kabar pekerja yang cuti tidak dibayar adalah tidak benar.

"Jadi hoaks semua itu tidak benar. Memang secara rinci tidak disebutkan di UU Ciptaker, namun ada di PP Nomor 36 Tahun 2021," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/03/02/142026626/ada-aturan-baru-benarkah-upah-cuti-pekerja-tidak-dibayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke