Menanggapi arahan tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, hal itu dapat diimplementasikan dengan menempatkan produk buatan lokal di lokasi-lokasi strategis pada pusat perbelanjaan atau mal.
"Memastikan merek-merek Indonesia akan menjadi primadona di mal-mal Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers Rapat Kerja Kemendag, Kamis (4/3/2021).
Ia mengatakan, Kemendag bakal segera menyiapkan aturan khusus yang mendorong kampanye cinta produk-produk dalam negeri.
"Kami akan atur supaya orang Indonesia bangga membeli produk Indonesia dan mengembangkan industri Indonesia," paparnya.
Menurut Lutfi, dengan memiliki 270 juta penduduk, Indonesia sebenarnya adalah pasar yang besar bagi produk buatan sendiri. Meski demikian, para pelaku usaha dalam negeri harus membuat produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar sehingga mampu bersaing dengan produk asing.
"Jadi terhadap barang buatan Indonesia bagaimana caranya kita bisa memberikan nilai tambah yang mana barang-barang Indonesia ini akan bersaing dengan barang impor," ujar dia.
Oleh sebab itu, ke depan Kemendag juga akan mendorong para pelaku usaha baik besar maupun UMKM untuk bisa meningkatkan kualitas produknya sesuai dengan permintaan pasar.
Lutfi ingin kedepannya masyarakat Indonesia semakin bangga terhadap produk buatan dalam negeri ketimbang asing.
"Harapannya pelaku-pelaku usaha Indonesia, dapat berpartisipasi menjadi supplier kepada rakyat Indonesia, menjadi consumer yang loyal. Ini kita akan ciptakan branding-nya," pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, kampanye cinta produk Indonesia dan benci produk luar negeri penting untuk dikumandangkan supaya masyarakat loyal terhadap hasil karya anak negeri.
"Bukan hanya cinta, tapi benci. Cinta barang kita, benci produk dari luar negeri. Sehingga, betul-betul masyarakat kita menjadi konsumen yang loyal sekali lagi untuk produk-produk Indonesia," ujarnya dalam pembukaan Rapat Kerja Kemendag 2021, Kamis (4/3/2021).
https://money.kompas.com/read/2021/03/04/153730826/jokowi-gaungkan-benci-produk-luar-negeri-mendag-siapkan-aturan-khusus