Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Negara Butuh Rp 58 Triliun untuk Vaksinasi, Rakyat Diminta Patuh Bayar Pajak

Ia pun mengatakan, setidaknya sebanyak 185 juta penduduk Indonesia yang perlu divaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, ia pun mengatakan, masyarakat perlu untuk rajin membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan mereka.

"Vaksin dan vaksinasi akan butuh kurang lebih sampai saat ini hampi sekitar Rp 58 triliun. Dan kita harus selesaikan vaksinasi untuk 185 juta penduduk Indonesia, bukan jumlah yang kecil ini," ujar Suahasil dalam acara Spectaxcular yang diadakan secara virtual, Senin (22/3/2021).

"Ini 185 juta penduduk perlu vaksinasi agar kita betul-betul memiliki herd immunity dan uang pajak menjadi salah satu tumpuan utama untuk membeli vaksin dan melaksanakan vaksinasi tersebut," jelas dia.

Suahasil mengatakan, secara keseluruhan pemerintah menganggarkan alokasi belanja tahun ini sebesar Rp 2.750 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 699 triliun dialokasikan untuk penaganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi.

Dengan membayarkan pajak, masyarakat pun turut serta dalam membiayai belanja negara untuk pemulihan ekonomi tersebut.

Untuk itu, ia pun meminta agar masyarakat melaporkan Surat Pemberi Tahuan (SPT) tahunan atas pembayaran pajak mereka di tahun 2020.

"Uangnya dari mana? Tentu dari pajak yang wajib pajak bayarkan ketika isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Maka kita perlu membantu negara serta membiayai Rp 2.750 triliun serta keperluan pemulihan ekonomi yang mencapai hampir Rp 700 triliun," jelas dia.

Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2021 ini.

Bagi masyarakat yang belum melaporkan pajak bisa mengakses pajak.go.id untuk melapor via e-filing.

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan DJP untuk melakukan pelaporan secara elektronik.

Bila lupa EFIN, maka wajib pajak perlu menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

https://money.kompas.com/read/2021/03/22/155642826/negara-butuh-rp-58-triliun-untuk-vaksinasi-rakyat-diminta-patuh-bayar-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke