Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Syarat dan Cara Pencairan BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. Target penyaluran BLT UMKM ini sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.

Adapun cara melakukan pendaftaran agar mendapat BPUM ini bisa dilakukan secara online.

Lalu bagaimana cara dan syarat pencairan BPUM 2021?

Untuk mendaftar BLT UMKM 2021 ini, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota. Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Sebelum melakukan pendaftaran, beberapa persyaratan wajib Anda lengkapi antara lain :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.

Sementara untuk syarat pendaftaran BPUM 2021, yakni :
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dalam proses seleksi BLT UMKM 2021 ini, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BPUM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili pemohon.

Daftar UMKM online

Nah, jika Anda tertarik untuk mendaftar BLT UMKM 2021 secara online, simak langkah-langkah berikut:

Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara:

  • Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki .
  • Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Selanjutnya, Anda masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara:

Tahapan terakhir adalah proses izin komersial atau operasional, caranya :

https://money.kompas.com/read/2021/04/12/074100126/simak-syarat-dan-cara-pencairan-bpum-umkm-2021-rp-1-2-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke