Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Namanya Dicatut untuk Penipuan, Modalku Lapor OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Modalku, platform fintech P2P (peer-to-peer) lending menemukan sejumlah kasus penipuan dengan dalih investasi yang mengatasnamakan Modalku melalui akun palsu pada platform Telegram dan Instagram.

Temuan ini didapat dari laporan korban penipuan yang telah mentransfer sejumlah uang ke pelaku.

Modalku telah melaporkan kejadian ini kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Co-Founder & CEO Modalku, Reynold Wijaya mengatakan, Modalku tidak menggunakan platform Telegram untuk layanan bisnis.

Ia menambahkan, beberapa akun telegram palsu yang cukup aktif dan memiliki banyak anggota yang mengatasnamakan Modalku adalah ModallkuIDN, ModallRakyatt, dan modalkuInvestasiMellenial.

Reynold mengatakan, saat ini Tim Modalku telah menerima sebanyak enam laporan dan setelah ditelusuri, akun palsu tersebut menyalahgunakan nama dan logo Modalku untuk menjebak calon investor.

“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa para korban penipuan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama dalam melakukan transaksi finansial dengan cara mengecek kredibilitas dari akun tersebut,” kata Reynold dalam siaran pers, Kamis (22/4/2021).

Reynold menambahkan, masyarakat diharapkan bisa menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi dengan baik.

Informasi terkait dengan Modalku bisa didapatkan melalui website maupun akun media sosial resmi Modalku.

“Apabila menemukan kejanggalan yang diduga penipuan, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak Modalku melalui website Modalku di bagian customer service,” tegas dia.

Adapun modus penipuan ini yakni dengan membagikan daftar rencana investasi digital dengan jumlah uang minimal Rp 1 juta dengan skema bunga yang besar.

Pelaku penipuan juga menginformasikan terkait simulasi keuntungan yang bisa didapatkan dalam waktu singkat selama 1 x 12 jam.

Pelaku tidak segan untuk terus menanyakan kabar kelanjutan keikutsertaan korbannya.

Untuk memperoleh kepercayaan dari para korban, pelaku penipuan juga memalsukan dokumen dengan mengklaim nomor izin usaha Modalku yang sudah terdaftar di OJK.

Reynold mengatakan, hingga saat ini Tim Modalku terus memantau perkembangan akun palsu di berbagai platform untuk menghindari kasus penipuan serupa.

Proses edukasi kepada masyarakat juga dilakukan di seluruh channel yang dimiliki Modalku, baik melalui media sosial, blog, maupun email kepada pendana dan menghimbau untuk melakukan report terhadap akun palsu tersebut.

“Kami berharap ada tindakan tegas terhadap kasus penipuan ini. Di sisi lain, masyarakat juga harus teredukasi secara rutin terkait cara memilih fintech P2P lending yang tepat dan lebih kritis sebelum melakukan transaksi finansial,” ungakap dia.

Reynold mengimbau agar masyarakat memilih pinjaman online yang terdaftar atau berizin secara resmi di OJK.

Sebab, saat ini banyak penawaran dari fintech ilegal yang dengan sengaja memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

“Saat ini teknologi sudah canggih, banyak langkah mudah yang bisa diambil masyarakat untuk melakukan pengecekkan terhadap legalitas suatu perusahaan,” tegas Reynold.

Perusahaan fintech P2P Lending yang sudah berizin atau terdaftar di OJK, tentunya sudah memiliki standarisasi yang memadai, termasuk dalam hal keamanan data konsumen, pola penagihan pinjaman, hingga keterbukaan informasi kepada konsumen, yang tentunya berada dalam pengawasan OJK.

Untuk informasi resmi Modalku bisa didapatkan melalui, Instagram: @modalkuid dan @pendanamodalku, Facebook: modalku, LinkedIn: modalku, Twitter: @modalkuid, YouTube: modalku, TikTok: modalku, Website: modalku.co.id (melalui fitur live chat), dan Email: info@modalku.co.id.

https://money.kompas.com/read/2021/04/22/150445526/namanya-dicatut-untuk-penipuan-modalku-lapor-ojk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke