Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sritex Digugat PKPU, Ini Respons Manajemen

Gugatan PKPU diajukan oleh CV Prima Karya di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 19 April 2021.

Menanggapi hal itu, Corporate Communication Sritex Joy Citradewi mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kami akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaki. CV Prima Karya merupakan mitra perusahaan dari sektor konstruksi dan merupakan mitra yang telah berhubungan baik dengan kami selama beberapa tahun terakhir. Kami berharap tindakan CV Prima Karya bukan atas intervensi pihak-pihak yang tidak memahami hubungan bisnis yang selama ini sudah terjaga dengan baik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/4/2021).

Dia membeberkan perusahaan sejauh ini telah melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menangani permasalahan ini.

"Saat ini, kami akan memantau perkembangan mengenai kasus yang dimaksud, dan akan bertindak sesuai prosedur hukum. Kami juga dapat memastikan bahwa operasional Perusahaan tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu dengan adanya kasus hukum tersebut," jelasnya.

Dia juga berharap agar para stakeholders, khususnya perbankan dan para mitra usaha, dapat tetap mendukung perseroan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dengan baik, tanpa medahului keputusan majelis hakim.

Joy mengatakan, sejauh ini Sritex berhasil mencatatkan pertumbuhan 8,52 persen di akhir 2020, terlepas dari banyaknya tantangan yang tidak hanya dirasakan oleh sektor tekstil akibat pandemi Covid- 19.

Tahum ini dia optimistis Sritex bisa membaik dan permintaan pasar (market demand) setidaknya di sektor tekstil juga meningkat.

"Nafas segar lulusnya beberapa vaksin pun menjadi stimulus harapan bahwa dalam waktu dekat, kesulitan yang dihadapi akan berakhir," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/04/26/083600226/sritex-digugat-pkpu-ini-respons-manajemen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke