Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR: Jangan Sampai Perusahaan Pura-pura Tidak Mampu Bayar THR

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemenaker sejak 20 April hingga 10 Mei, terdapat 2.278 laporan, terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para karyawannya. Menurut dia, di tengah kondisi perekonomian yang serba susah saat ini, para pegawai sangat menggantungkan pencairan THR.

"Adanya THR bisa sangat membantu pemenuhan kebutuhan pegawai menjelang Lebaran," ujar Muhaimin, melalui siaran pers Rabu (12/5/2021).

Dia menambahkan, bagi perusahaan yang memang mengalami kesulitan dalam membayarkan THR pekerjanya, diharapkan bisa membicarakan secara baik-baik dengan para pegawainya sehingga ada pemahaman antara perusahaan dan pegawai.

"Tapi jangan sampai perusahaan sebenarnya mampu membayar, tapi pura-pura tidak mampu, dan jadikan pegawai sebagai aset perusahaan. Bila pegawai merasa senang, nyaman maka pasti bekerjanya juga akan semangat sehingga lebih produktif," sebut dia.

Sebagai upaya pemerintah untuk menegakkan aturan, Kemnaker telah mengambil empat langkah merespons laporan soal perusahaan yang tidak membayar THR. Yaitu verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan yang telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi pekerjanya sesuai dengan imbauan dari pemerintah.

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida ketika meninjau Posko THR Kabupaten Tangerang kemarin.

https://money.kompas.com/read/2021/05/12/142325126/dpr-jangan-sampai-perusahaan-pura-pura-tidak-mampu-bayar-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke