Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Manfaat Asuransi dan Jenis-Jenis Asuransi

Selain itu, jenis asuransi yang cukup beragam juga membuat masyarakat kerap kali kebingungan memilih asuransi sesuai dengan kebutuhan mereka.

Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi atau penanggung dan pemegang polis atau tertanggung.

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmi.ojk.go.id, perjanjian tersebut menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk mengganti atau mengurangi kerugian.

Di dalam perjanjian tersebut, pihak tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung, dan menerima pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan datau atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dengan demikian, ketika seseorang mengaruansikan sesuatu, artinya ia menyerahkan atau membagi kerugian dengan perusahaan asuransi.

Di dalam Buku 4 Literasi Perguruan Tinggi tentang Perasuransian yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan beberapa manfaat asuransi. Adapun manfaat asuransi adalah sebagai berikut:

Di dalam buku tersebut juga dijelaskan beberapa jenis asuransi. Namun, karena masyarakat kerap sulit membedakan antara produk asuransi dan jenis asuransi, maka dibutuhkan klasifikasi asuransi agar masyarakat bisa lebih memahami beda dari produk dan jenis asuransi.

Di dalam buku itu dijelaskan, klasifikasi asurasni dibedakan berdasarkan tiga hal, yakni pengelolaan dana, tujuan operasional, dan jenis asuransi. Untuk penjelasan lebih rinci sebagai berikut:

  • Berdasarkan Pengelolaan Dana

Terdapat dua jenis asuransi berdasarkan pengelolaan dana, yakni asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad sesuai dengan syariah adalah perjanjian yang tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulum (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan perbuatan maksiat.

  • Berdasarkan Tujuan Operasional

Jika dilihat dari tujuan operasionalnya, asuransi dibedakan atas dua golongan, yakni:

  • Berdasarkan Jenis Asuransi

Jenis asuransi dibedakan menjadi dua, yakni:

https://money.kompas.com/read/2021/05/27/191300426/mengenal-manfaat-asuransi-dan-jenis-jenis-asuransi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke