Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas Tertipu Tawaran Investasi Bodong Lewat Grup Chat, Ini Pesan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pesan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok investasi lewat grup di aplikasi pesan instan.

“Saat ini sedang marak penipuan berkedok penawaran investasi melalui grup pesan singkat,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (19/6/2021).

Penipuan dengan modus investasi bodong ini bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan di mana saja jika sedang apes.

Pasalnya, perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat sebagian besar masyarakat di Indonesia sudah menggunakan aplikasi pesan instan pada ponsel pintarnya.

Jika tak bijak menggunakan ponsel pintar, maka bukan tidak mungkin orang tersebut akan menjadi korban penipuan bermodus investasi bodong.

Terlebih, umumnya tawaran investasi bodong semacam ini menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Iming-iming keuntungan tersebut menjadi andalan para penipu untuk melancarkan aksinya.

“Penawaran investasi ini menjanjikan keuntungan yang fantastis dan mengajak peserta untuk mentransfer sejumlah uang,” jelas Tirta Segara.

Ia lantas mengungkap bahwa investasi yang ditawarkan dengan janji keuntungan menggiurkan tersebut kerap kali tak sesuai harapan.

“Namun demikian, investasi tersebut tidak memiliki izin dan hasil investasi yang dijanjikan jauh dari harapan atau bahkan tidak ada. Masyarakat agar berhati-hati dan selalu waspada terhadap modus penipuan ini,” pesan Tirta Segara.

Tips terhindar dari investasi bodong

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga membagikan tips agar terhindar dari penipuan dengan modus investasi bodong. Bagaimana caranya?

OJK meminta masyarakat agar selalu memastikan penawaran investasi diterima memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis) sebagaimana berikut:

  • Legal, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang.
  • Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal.

“Jangan mudah tertipu, cek penawaran investasi yang Anda terima apakah memiliki izin dari Lembaga yang berwenang,” seru OJK.

Untuk informasi produk dan jasa keuangan yang berizin OJK, masyarakat bisa cek di Kontak OJK 157 @kontak157 melalui nomor telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui portal kontak157.ojk.go.id.

https://money.kompas.com/read/2021/06/20/060000326/awas-tertipu-tawaran-investasi-bodong-lewat-grup-chat-ini-pesan-ojk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke