Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online, Mudah dan Cepat

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah mempermudah layanan permohonanan membuat SKCK online serta perpanjang SKCK online.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. Surat tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang.

Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB). Saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada pihak yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal keluarnya SKKB tersebut.

SKCK adalah surat keternagan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonanan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Biasanya, SKCK digunakan sebagai syarat seseorang untuk melamar pekerjaan. Contohnya saja, ketika Anda melapar salah satu formasi CPNS, beberapa di lembaga memerlukan SKCK sebagai syarat pendaftaran.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id dijelaskan, tata cara permohonana untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara lansung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan.

Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Anda juga bisa mendaftar skck online sekaligus perpanjang skck online. Untuk daftar SKCK online, Ada perlu mengnggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat membuat SKCK online:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Berikut adalah cara membuat SKCK online:

Cara perpanjang SKCK online:

https://money.kompas.com/read/2021/06/27/134909026/cara-membuat-dan-perpanjang-skck-online-mudah-dan-cepat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke