Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut Sebut Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sementara jika Tak Terapkan PPKM Darurat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada sanksi tegas kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat dengan tegas.

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga sanksi pemberhentian sementara. Hal ini mengacu pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ini penting, dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, aturan detail mengenai penerapan sanksi bagi pemimpin daerah yang tak menjalankan PPKM Darurat akan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri," imbuh dia.

Luhut menjelaskan, dalam penerapan PPKM Darurat, gubernur, bupati dan walikota harus melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Di sisi lain, gubernur memiliki kewenangan untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin Covid-19 dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin ke kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.


Dalam pelaksanaan dan pengawasan penerapan PPKM Darurat ini,kepala daerah akan didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan.

"Semua terintegrasi. TNI, Polri, pemda agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode 3-20 Juli 2021," kata Luhut.

Adapun lewat penerapan PPKM Darurat ditargetkan kasus harian Covid-19 bisa ditekan menjadi kurang dari 10.000 kasus, di mana saat ini rata-rata mencapai 20.000-an kasus per hari.

Beberapa hal yang diatur dalam kebijakan ini diantaranya, fasilitas umum yang meliputi taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya di tutup.

Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di tutup sementara.

Selain itu, diatur untuk resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk di bawa pulang.

Serta ditetapkan bahwa tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di tutup sementara.

https://money.kompas.com/read/2021/07/01/165908026/luhut-sebut-kepala-daerah-bisa-diberhentikan-sementara-jika-tak-terapkan-ppkm

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke