Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Debt Collector, Perusahaan Pembiayaan: Penagihan Tidak Serta-merta dengan Eksekusi

“Perlu dipahami bahwa kita ada aturan, kita eksekusi karena kita juga harus bayar utang kepada perbankan. Semua itu ada aturan main yang dituangkan dalam perjanjian,” kata Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno dalam webinar Infobank, Senin (26/7/2021).

Suwandi mengatakan, perusahaan pembiayaan saat ini lebih berhati-hati dengan membuat satu halaman rangkuman perjanjian agar debitor memahami pokok-pokok inti perjanjian.

“Debitor hanya perlu membaca pokok-pokok inti perjanjian dan menandatangani di atas meterai, sehingga dia tidak bisa lagi mengelak tidak mengetahui isi perjanjian,” ucapnya.

Suwandi menegaskan, penagihan pembiayaan tidak serta merta dilakukan dengan cara eksekusi, melainkan melewati beberapa tahapan.

Pertama, desk collection untuk mengingatkan pembayaran, kemudian tahapan kedua field collection untuk menjemput pembayaran dan penagihan. Lalu, internal collector yakni penagihan dan eksekusi. Setelah itu  barulah tahap terakhir external collector yakni eksekusi dan pelunasan.

Sebanyak 90-95 persen debitor yang dieksekusi, katanya, merupakan debitor yang keberadaan objek jaminan tidak diketahui, debitor yang tidak ditemukan sesuai alamat penagihan, atau debitor dan objek jaminan yang tidak dapat ditemukan.

Sedangkan jika debitor berada di alamat penagihan dan objek jaminan juga berada di tangan debitor, pihak pembiayaan tidak akan melakukan eksekusi paksa.

Kegiatan eksekusi tersebut sesuai dengan UU Jaminan Fidusia Nomor 42 Pasal 35 dan 36. Kendati demikian, Suwandi mengingatkan agar perusahaan pembiayaan menagih sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No 35 Tahun 2018.

“Jangan ujung-ujungnya kena SP (surat peringatan) dari OJK. Prosedur itu harus dipenuhi supaya tidak salah dalam melakukan penagihan,” tuturnya.


Lebih lanjut Suwandi menyampaikan, guna menghindari citra kurang baik debt collector di mata sosial, kini perusahaan pembiayaan telah menggunakan sistem informasi yang berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga Jasa keuangan yang bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK).

Melalui SILK, sejarah utang debitor tercatat termasuk juga tunggakan kredit data dan apabila memiliki sejarah kredit yang buruk akan menyebabkan sulitnya mendapatkan pinjaman kembali dari lembaga keuangan.

“Dengan adanya SILK dan infrastruktur pengecekan di awal, debitur-debitur yang kita setujui adalah debitur yang memang mampu mencicil dan kalaupun tidak mampu karena masalah cash flow, mudah-mudahan perlahan masalah eksekusi di lapangan dapat secara berangsur-angsur lebih kecil,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/07/27/050400826/soal-debt-collector-perusahaan-pembiayaan-penagihan-tidak-serta-merta-dengan

Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke