Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Bursa Efek, Fungsi dan Instrumen yang Ada di Dalamnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang bergelut di dunia pasar modal nampaknya sudah tak asing lagi jika mendengar nama bursa efek.

Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli. Bedanya di tempat tersebut memperdagangkan surat berharga seperti saham, obligasi dan lain-lain.

Di Indonesia, saat ini hanya ada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditetapkan sebagai pasar modal di Indonesia. BEI memiliki kantor di Jalan Sudirman, Jakarta.

BEI sendiri merupakan penggabungan dari dua bursa yang pernah ada di Indonesia, yakni Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sebutan lain dari BEI adalah IDX.

Melansir dari laman idx.co.id, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

Fungsi Bursa Efek

  1. Menyediakan semua sarana perdagangan efek
  2. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
  3. Mengupayakan likuiditas instrumen
  4. Mencegah praktik-praktik yang dilarang seperti kolusi,
  5. pembentukan harga yang tidak wajar, dan insider trading
  6. Menyebarluaskan informasi bursa
  7. Menciptakan instrumen dan jasa baru.

Kewajiban Bursa Efek

Instrumen di Bursa Efek

  • Saham

Saham adalah tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau
badan dalam suatu perusahaan. Di bursa efek, saham merupakan efek yang paling banyak diperjualbelikan.

  • Obligasi

Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten).

  • Obligasi Konversi

Obligasi konversi sekilas tidak berbeda dengan obligasi biasa,
seperti memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo, dan memiliki nilai pari. Yang membedakannya obligasi ialah konversi dapat ditukar dengan saham biasa.

  • Right

Bukti right merupakan hak bagi pemodal dalam membeli saham
baru yang dikeluarkan emiten.

  • Waran (Warrant)

Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan
harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, seperti saham atau obligasi. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran, namun setelah saham atau obligasi yang disertai waran memasuki pasar, ketiganya dapat diperdagangkan secara terpisah.

https://money.kompas.com/read/2021/08/08/113000426/pengertian-bursa-efek-fungsi-dan-instrumen-yang-ada-di-dalamnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke