JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam mekanisme perdagangan di bursa efek dikenal istilah listing, delisting dan relisting. Lantas, apa perbedaan listing, delisting dan relisting di dunia pasar modal?
Listing
Listing adalah proses pencatatan saham sebuah perusahaan di pasar modal atau yang berada di Indonesia biasa dikenal seagai Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dengan adanya proses pencatatan ini maka masyarakat dapat memiliki atau membeli saham perusahaan tersebut.
Di dunia pasar modal proses pencatatan saham ini biasa dikenal sebagai Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana.
Delisting
Mengutip buku Ekonomi untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas XI karya Leni Permana dkk, delisting adalah penghapusan pencatatan saham emiten dari
bursa.
Adapun prosedur pelaksanaan delisting adalah sebagai berikut:
Relisting
Relisting adalah pencatatan kembali saham emiten di bursa. Dengan proses relisting ini, saham suatu perusahaan bisa kembali ditransaksikan di BEI.
Prosedur pelaksanaan relisting sebagai berikut:
https://money.kompas.com/read/2021/08/08/140000726/apa-perbedaan-dari-listing-delisting-dan-relisting-