Berdasarkan Buku Seri Literasi Keuangan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
OJK menjelaskan, data yang disedikanan oleh bank umum bersifat umum, artinya bisa memberikan seluruh jasa perbankan. Bank umum ini kerap juga disebut sebagai bank komersial.
Di dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan disebutkan, ban adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bisnis perbankan merupakan bisnis yang rumit dan berisiko. Seiring dengan peningkatan risiko, bank pun harus melakukan peningkatan modal.
Untuk itu, bank wajib memiliki modal inti minimum yang dipersyaratkan untuk mendukung kegiatan usahanya.
Modal inti meliputi modal disetor dan cadangan tambahan modal paling sedikit Rp 100 miliar.
Tugas dan Fungsi Bank Umum
Secara umum, ada dua tugas bank, yakni menghimpun dana dari masyarakat atau disebut dengan lending, dan menyalurkan dana ke masyarakan atau disebut juga dengan lending.
Selain itu, bank juga melakukan aktivitas pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang, jasa pembayaran (bill payment), jasa penampungan pembayaran tagihan (collection), jasa penitipan abrang berharga (safe deposit box), dan semacamnya.
Jasa-jasa tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan transaksi keuangan.
Di sisi lain, seluruh aktivitas bank itu memberikan pendapatan bagi kelangsungan usaha bank tersebut.
Sementara itu, fungsi bank umum secara umum ada tiga, yakni agent of trust (agen kepercayaan), agent of equity (agen ekuitas/permodalan), dan agent of development (agen pembangunan).
Kegiatan Usaha Bank Umum
Kegiatan usaha yang dilaksanakan bank umum adalah sebagai berikut:
Selain itu bank umum dapat pula:
https://money.kompas.com/read/2021/08/18/200000626/bank-umum--pengertian-fungsi-dan-kegiatan-usahanya