Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Apa Itu Giro dan Bedanya dengan Tabungan

Namun, tidak banyak yang benar-benar mengenal serta kegunaan giro pada transaksi perbankan.

Lantas, apa itu giro?

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah atau mata uang asing.

Penarikan giro atau yang juga disebut sebagai current account dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.

Selain itu, semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku bisa membuka rekening giro.

Biasanya, rekening giro dimanfaatkan oleh nasabah baik individu atau institusi untuk melakukan transaksi keuangan, khususnya transfer dalam jumlah besar.

Nasabah dengan rekening giro tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar ketika melakukan transaksi, sebab penarikan uang tinggal menggunakan cek atau bilyet giro yang diberikan kepada pihak yang menerima uang.

Perbedaan Giro dengan Tabungan

Perbedaan giro dengan tabungan yang utama adalah penarikan uang pada giro yang hanya bisa dilakukan dengan menggunakan warkat cek atau bilyet giro pada jam operasional bank.

Adapun perbedaan giro dengan tabungan lainnya sebagai berikut:

  • Jumlah penarikan dana pada tabungan umumnya dibatasi, untuk transaksi dari ATM misalnya, saat ini ditentukan maksimal Rp 20 juta. Sementara, untuk transaksi yang lebih besar nasabah perlu datang ke bank. Sementara itu, untuk pemindah danaan giro melalui bilyet giro atau pencairan dana melalui cek, besaran dana tidak dibatasi. Maka dari itu, rekening ini kerap digunakan untuk keperluan transaksi.
  • Terdapat tanggal terbit dan efektif ketika melakukan pemindahan dana lewat bilyet giro. Meski, pencairan lewat cek efektif kapan saja setelah dibuat. Sementara, pada tabungan, dana bisa ditarik dan ditransfer kapan saja melalui layanan mobile banking atau ATM.

Bila Anda tertarik lebih jauh untuk mengenal apa itu giro, bisa dibaca artikel pada link berikut. Sementara, untuk Anda yang ingin memahami lebih jauh beda bilyet giro dan cek, bisa dibaca link berikut.

https://money.kompas.com/read/2021/08/23/192532726/mengenal-apa-itu-giro-dan-bedanya-dengan-tabungan

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke