Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Taiwan Butuh Banyak ABK Kapal dari RI dan Berapa Gajinya?

KOMPAS.com - Meski kabar tak sedap terkait perlakuan buruk terhadap anak buah kapal (ABK) kerap berseliewaran dalam pemberitaan nasional, nyatanya tak menyurutkan banyak pemuda asal Indonesia untuk mengadu nasib di kapal asing.

Pepatah lebih baik hujan batu di negeri sendiri daripada hujan emas di negeri orang, tampaknya tak berlaku untuk para ABK yang membutuhkan pekerjaan di tengah kesulitan ekonomi.

Pihak yang setiap tahunnya membutuhkan banyak pelaut dari Indonesia adalah kapal berbendera Taiwan. Lantas kenapa wilayah belum diakui sebagai negara berdaulat oleh Pemerintah Indonesia ini membutuhkan ribuan ABK asal Indonesia?

Dilansir dari Lowy Institute, Minggu (29/8/2021), kebutuhan ABK di kapal Taiwan sangat tinggi sejak beberapa dekade. Taiwan adalah pemilik lebih dari sepertiga kapal penangkap tuna yang beroperasi di seluruh samudra.

Kapal-kapal ikan Taiwan beroperasi sangat jauh dan bisa berbulan-bulan lamanya mengarungi samudra. Mereka bisa mencari tuna hingga Kepulauan Falkland yang berada di ujung Benua Amerika, dengan jarak terpaut ribuan mil dari Taiwan.

Diperkirakan, industri perikanan di Taiwan dalam setahunnya mencapai 2 miliar dollar AS atau setara Rp 28,64 triliun (kurs Rp 14.323).

Sejak 2017, Taiwan sudah menerapkan the Act for Distant Water Fisheries atau UU yang mendukung kapal-kapal Taiwan bisa menangkap ikan di perairan jauh. Selain dari Indonesia, ABK kapal Taiwan juga banyak didatangkan para agen dari Vietnam dan Filipina. 

Beberapa instansi pemerintah di Amerika Serikat memperkirakan, jumlah ABK yang dipekerjakan di kapal ikan Taiwan mencapai 160.000 orang, meski pemerintah Taiwan menyebut keberadaan ABK asing hanya 26.000 orang.

Para ABK ini kerap melaporkan beragam masalah selama bekerja di kapal seperti gaji yang belum dibayar, jam kerja yang panjang, kekerasan verbal maupun fisik, hingga perlakuan buruk dari kapten kapal.

Taiwan sendiri sempat mendapatkan peringatan 'kartu merah' dari Uni Eropa atas sejumlah laporan perlakuan buruk terhadap ABK kapal yang membuat Eropa sempat melarang impor komoditas perikanan dari Taiwan.

Perlakuan buruk di atas kapal sering terjadi di lepas pantai karena UU Ketenagakerjaan Taiwan tidak bisa mengawasi armada kapal yang beroperasi di luar wilayah yuridiksinya.

Gaji ABK Taiwan

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Kabupaten Tegal, Zainudin, mengungkapkan gaji pelaut di kapal ikan asing bervariatif. Untuk kapal ikan China dan Taiwan, gaji yang ditawarkan umumnya minimal 300 dollar AS atau Rp 4,3 juta per bulan.

"Kalau untuk kapal Taiwan dan China, gaji ABK rata-rata minimal 300 dollar AS, artinya bisa lebih tinggi tergantung pemilik kapal, bahkan bisa lebih rendah. Sebenarnya gajinya besar jika dibandingkan dengan bekerja di kapal ikan lokal," jelas Zainudin kepada Kompas.com.

Kendati begitu, gaji yang diterima ABK WNI sebenarnya lebih besar. Namun dipotong oleh perusahaan penyalur sebagai pengganti biaya keberangkatan oleh perusahaan agen pengiriman.

"Karena untuk pekerjaan ABK di kapal ikan asing ini ada brokernya. Jadi gaji dari pemilik kapal itu dipotong di perusahaan agensi negara asal kapal, lalu dipotong lagi di agensi yang rekrut ABK di daerah," ujar Zainudin.

"Potongan dari agensi biasanya 600 dollar AS. Kadang memang mahal sampai 1.000 dollar AS, untuk keperluan paspor, tiket pesawat, medical chekup, dan biaya agen," kata dia lagi.

Menurut dia, di Tegal yang jadi kantong ABK kapal ikan di luar negeri, minat menjadi pelaut di kapal asing selalu tinggi meski tahu risiko bekerja di atas kapal.

"Broker penyalur kan banyak sekali di Tegal. Jadi kalau dapat pengalaman buruk pas jadi ABK dulu, dia berangkat lagi dengan agensi lain dan berharap lebih baik. Mereka juga ditawari bonus tinggi di luar gaji, meski kadang itu tak direalisasikan dan tidak ada perjanjian tertulisnya," jelas Zainudin.

Pihaknya juga sudah seringkali melaporkan kasus-kasus ekspolitasi ABK Indonesia ke pemerintah dan aparat setempat.

Respon Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengakui adanya ABK Indonesia, khususnya awak kapal perikanan berbendera asing, terjebak situasi perbudakan modern di laut.

"Dari waktu ke waktu, awak kapal Indonesia, khususnya awak kapal perikanan, seringkali mengalami berbagai masalah. Mereka terjebak situasi perbudakan modern di laut," kata Ida dilansir dari Antara.

Ida mengungkapkan masalah-masalah yang kerap dihadapi para ABK didominiasi penipuan, penahanan gaji, kerja melebihi batas waktu, hingga kekerasan fisik dan seksual.

Ia mengakui lantaran banyaknya kasus yang menimpa awak kapal Indonesia di kapal perikanan berbendera asing, perlu ada perbaikan tata kelola penempatan awak kapal.

Upaya perbaikan pun, lanjut Ida, terus dilakukan pemerintah, termasuk melalui penyelesaian aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Regulasi itu berupa peraturan pemerintah untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.

"Prosesnya kita tunggu, (saat ini RPP perlindungan awak kapal) masih diajukan di Setneg (Sekretariat Negara)," ujar dia.

Ida mengatakan sejumlah kasus pelanggaran HAM terhadap awak kapal Indonesia banyak terjadi akibat proses atau tahapan awal di dalam negeri dalam keseluruhan rangkaian proses penempatan ABK.

"Beberapa titik yang menimbulkan masalah adalah dalam proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, lalu proses rekrutmen, pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi dan berikutnya proses pengawasan," kata dia.

Menurut Ida, evaluasi dan pembenahan mutlak dilakukan pada tahapan-tahapan tersebut agar dampak masalah yang ditimbulkan saat ABK bekerja di atas kapal bisa ditekan secara signifikan.

"Pembenahan ini perlu sinergi kementerian/lembaga guna mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan awak kapal migran kita dengan lebih baik," pungkas Ida.

https://money.kompas.com/read/2021/08/29/141900226/mengapa-taiwan-butuh-banyak-abk-kapal-dari-ri-dan-berapa-gajinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke