Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sita Kendaraan Debitur, Debt Collector Harus Pegang Dokumen Ini

Hal tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan hasil dari putusan MK yang sebelumnya sempat menimbulkan multif tafsir.

Perusahaan pembiayaan melalui jasa penagih atau debt collector dapat menyita jaminan fidusia, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi.

Namun demikian, penyitaan barang kredit tidak bisa dilakukan semena-mena oleh debt collector.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menarik jaminan fidusia.

Aturan tersebut memperbolehkan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector untuk penagihan kendaraan.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector dalam proses penagihan ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, perusahaan pembiayaan harus menggunakan jasa debt collector yang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Ia mengakui, kerap kali dalam proses penagihan debt collector tidak memiliki dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

“Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik. Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collectornya” tutur Suwandi, kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).p

Selain itu, Suwandi menegaskan, dalam proses penagihan, debt collector tidak boleh bertindak semena-mena dan menggunakan kekerasan.

Apabila terjadi ketidaksepahaman, Suwandi meminta debt collcetor dan debitur menyelesaikannya di pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

“Pokonya kita harus sopan,” ucap Suwandi.

https://money.kompas.com/read/2021/09/10/160719026/sita-kendaraan-debitur-debt-collector-harus-pegang-dokumen-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke