Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Membaca Peluang ‘Rujuk’ Garuda dan Lessor Usai Putusan Arbitrase London

Gugatan yang dilayangkan lessor tersebut terkait pembayaran uang sewa pesawat. Sejumlah pengamat buka suara mengenai peluang Garuda Indonesia dalam melakukan pendekatan kepada para penggugat di luar jalur hukum formal.

Meski kalah pada putusan Pengadilan Arbitrase Internasional London, Garuda Indonesia dinilai masih punya peluang negosiasi untuk mencapai kesepakatan terbaik demi mendapatkan keringanan atas beban biaya sewa pesawat di tengah penurunan kinerja imbas pandemi.

Pengamat Hukum Penerbangan dari Universitas Tarumanagara Prof Ahmad Sudiro menjelaskan, pada prinsipnya putusan abritrase tersebut final dan mengikat.

Kendati demikian, ada upaya lain yang dapat dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia, yaitu melakukan pendekatan di luar pengadilan kepada pihak yang dimenangkan dalam putusan ini untuk meminta keringanan.

"Negosiasi pendekatan yang dapat dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia ini diperbolehkan dan ini di luar yuridis formal," kata Prof Ahmad dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Karena itu, Guru Besar Hukum di Universitas Tarumanagara ini menilai, walaupun putusan tersebut telah memiliki ketetapan hukum arbitrase, namun peluang renegosiasi masih dapat ditempuh.

Ia meyakini, jika Garuda Indonesia melakukan pendekatan secara baik maka bukan tidak mungkin akan memperoleh kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.

"Saat ini dunia transportasi udara yang tidak hanya di Indonesia namun global mengalami masa-masa sulit di tengah terpaan pandemi Covid-19. Melalui jalan mediasi, pihak lessor diharapkan mau memberikan keringananya kepada Garuda Indonesia," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, di tengah masa yang penuh tantangan bagi industri penerbangan, pandemi ini sekiranya dapat dijadikan momentum bagi pelaku industri penerbangan untuk melakukan berbagai pembenahan strategi dan tata kelola bisnis, khususnya dalam hal legal governance.

"Kita ketahui bahwa perjanjian kerja sama ini telah dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia yang sebelumnya. Karenanya, ke depannya pembuatan kontrak kerja sama harus dikawal dengan perspektif legal yang solid sehingga dapat menjaga kepentingan Garuda Indonesia dan negara,” jelasnya.

“Sebab jika ada celah yang merugian dalam kerja sama tersebut dan tidak diantisipasi, maka dapat menjadi bumerang pada keberlangsungan usaha," sambungnya.

Prospek bisnis Garuda Indonesia

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati turut mengungkapkan bahwa keputusan arbitrase ini merupakan sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan dari perspektif legal.

Dari aspek business judgment, kondisi pandemi yang terjadi saat ini masih terus berlangsung dapat menjadi kesempatan bagi Garuda Indonesia untuk mengupayakan konsensus bersama atas perspektif outlook industri penerbangan ke depannya sehingga dapat menemukan titik temu terbaik dalam kerangka keberlangsungan bisnis.

"Hal tersebut yang saya lihat dapat dimaksimalkan melalui penjajakan restrukturisasi kewajiban usaha yang saat ini tengah dirampungkan Garuda Indonesia. Dengan kompleksitas tantangan kinerja yang ada dan melihat praktik restrukturisasi yang dijalankan pelaku industri penerbangan lainnya, proses ini diperkirakan tidak akan berlangsung sebentar," katanya.

Lebih lanjut, Arista mengatakan, dengan roadmap langkah pemulihan kinerja yang dilakukan secara terukur serta fokus pengembangan basis jaringan penerbangan, optimalisasi market domestik, dan pengelolaan armada yang lebih efektif dan efisien, Garuda Indonesia sebagai national flag carrier masih memiliki outlook kinerja yang menjanjikan ke depannya.

Terpisah, pengamat penerbangan Gerry Soejatman melihat, gugatan terhadap Garuda dari lessor ini tidak akan berdampak besar terhadap kinerja perusahaan, terutama dalam operasional.

Termasuk jika dalam kewajiban itu Garuda harus mengembalikan pesawat yang disewa, juga tidak mengganggu operasional, karena permintaan penumpang pesawat yang sedang menurun.

"Masalahnya permintaan saat ini juga masih anjlok, kalau pesawat mau dilepas tentu bisa saja. Dampaknya ke operasional kecil kegiatan pasar masih di bawah, outcome-nya tidak terlalu merugikan dari operasional. Lessor yang baru-baru ini bukan yang keras kepala jadi masih kooperatif pasti mencari jalan keluar," katanya.

Gerry menilai, jika dalam kewajiban Garuda Indonesia harus membayarkan sejumlah uang, tentu harus melihat lagi kondisi keuangan yang saat ini juga masih mengalami kesulitan.
Hanya saja sampai saat ini belum jelas apa yang harus dibayarkan Garuda Indonesia kepada pihak lessor baik berupa pengembalian pesawat atau pembayaran sejumlah uang.

"Saya melihat di sini tentunya lessor juga masih harus memikirkan prospek penerbangan di Indonesia. Karena pasar domestik Indonesia yang masih prospektif. Menurut proyeksi INACA, industri penerbangan domestik mulai pulih pada tahun 2022,” tandasnya.

“Jika ternyata industri penerbangan di Tanah Air kembali pulih, maka mau tidak mau lessor akan diuntungkan. Untuk itu Garuda Indonesia harus bisa meyakini hal ini," lanjutnya.

Tanggapan Garuda usai putusan arbitrase London

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan putusan LCIA terkait dengan gugatan dari lessor pesawat.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh Perseroan.

"Atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Perseroan diluar proses hukum yang telah berlangsung,” bebernya.

“Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya," katanya.

Irfan juga menjelaskan, melalui komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dengan baik tentunya pihaknya cukup optismistis penjajakan yang dilakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.

Khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha ditengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini.

https://money.kompas.com/read/2021/09/21/163441226/membaca-peluang-rujuk-garuda-dan-lessor-usai-putusan-arbitrase-london

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke