Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Kasus Wanda Hamida, Ini Cara Memilih Asuransi yang Tepat

Belum lama ini, media sosial digemparkan salah seorang nasabah asuransi Wanda Hamidah yang merasa tertipu, dengan klaim pertanggungan yang dinilai cukup kecil. Singkatnya, Wanda memiliki asuransi kesehatan untuk dirinya dan anak – anaknya.

Suatu ketika, anaknya membutuhkan asuransi untuk biaya operasi dengan biaya yang diperlukan Rp 50 juta–Rp 60 juta. Namun ia merasa tertipu karena asuransi hanya membayar pertanggungan sebesar Rp 10 juta saja.

“Tidak ada asuransi yang menipu, yang ada miss informasi ataupun ketidakmengertian agen penjual atau nasabah atas produk asuransi yang dibeli. Sehingga apa yang dipikirkan tidak sesuai dengan fakta,” kata CFP Head of Advisory Finansialku.com Robby Cristy, dalam siaran pers, Selasa (12/10/2021).

Menurut Robby, semua perusahaan asuransi pasti akan membayar klaim sesuai ketentuan polis didalamnya. Oleh karena itu, sebagai nasabah juga harus paham apa yang diperlukan, dan melihat kesesuaian produk asuransi tersebut, dan anggaran (budget) yang dimiliki.

“Dengan begitu, tentu bisa mengurangi keluhan bagi siapaun yang merasa rugi ketika membeli asuransi. Padahal banyak juga orang yang terbantu dengan adanya asuransi dan terhindar dari bangkrut,” jelas Robby.

Robby mengatakan, dalam asuransi, premi merupakan kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi.

Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan juga telah ditetapkan dan disepakati oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

“Tentu jumlah premi mempengaruhi risiko yang ditanggung. Namun ada faktor lain juga selain premi yang dibayar seperti jenis kelamin, jenis pekerjaan, usia, riwayat medis yang sudah dimiliki akan mempengaruhi besar premi dan besaran uang proteksinya,” tambah dia.

Untuk kasus nasabah yang kecewa dan merasa tertipu dengan asuransi kesehatan, nasabah tentunya harus paham, bahwa rata-rata ada masa tunggu adalah 12 bulan untuk penyakit-penyakit tertentu seperti jantung, kanker, stroke dan lainnya.

Sementara terkait biaya pertanggungan yang tidak tercover, hal ini bisa saja karena plan kamar yang diambil melebihi batas limit asuransi yang dimiliki. Sehingga ada hitungan pro rate, di mana ada kalkulasi yang akan dibayarkan asuransi dan selisihnya dibayar nasabah.

Atau bisa juga yang diambil adalah jenis asuransi kesehatan cashplan, di mana itu hanya memberikan santunan harian dan santunan operasi.

“Jadi tidak membayar full tagihan rumah sakit. Oleh sebab itu, dalam memilih asuransi, Anda perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan Anda,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/10/12/163604026/belajar-dari-kasus-wanda-hamida-ini-cara-memilih-asuransi-yang-tepat

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke