KOMPAS.com - PPN adalah pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Hampir semua barang terkena pajak PPN. PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Apa itu PPN?
PPN adalah pajak tak langsung
PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Regulasi PPN adalah diatur dalam dalam UU Nomor 6 Tahun 1983. Tarif PPN adalah ditetapkan 10 persen.
Belakangan, pemerintah melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.
Dalam UU terbaru itu, tarif PPN adalah naik menjadi 11 persen, ketentuan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Lalu akan kembali naik menjadi 12 persen di 2024. Sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0 persen.
Menurut pemerintah, tujuan kebijakan kenaikan PPN adalah untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum
Pemungut PPN
PPN adalah pajak tak langsung. Artinya, yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah para pedagang atau pengecer. Meski sebenarnta, pihak yang berkewajiban membayar atau dikenakan PPN adalah pembeli atau konsumen akhir.
PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP dalam PPN adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN kepada negara.
Dengan ditetapkan menjadi PKP, pengusaha atau perusahaan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang dipungut, ada dua skema yakni pajak keluaran dan pajak masukan.
Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP. Kementerian Keuangan saat ini mewajibkan PKP untuk menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif.
Karakteristtik PPN
Karakteristik Pemungutan PPN adalah sebagai berikut:
1. Pajak objektif
Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak
2. Pajak tidak langsung
secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa
3. Multi stage tax
dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir
4. Dipungut menggunakan faktur pajak
Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN
5. Bersifat netral
PPN adalah dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi
6. Non-duplikasi
Karena dalam PPN adalah terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan
Objek pajak PPN
Dikutip dari laman Kemneterian Keuangan, pengenaan PPN adalah diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
Selain itu, secara khusus PPN adalah juga dikenakan atas:
Adapun yang tergolong barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
Selanjutnya, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
Itulah penjelasan lengkap terkait apa itu PPN. PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai dengan objek pajak dan pemungutnya sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.
https://money.kompas.com/read/2021/10/17/160933626/apa-itu-ppn-definisi-tarif-pemungut-dan-objek-pajaknya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.