Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu PPN: Definisi, Tarif, Pemungut, dan Objek Pajaknya

KOMPAS.com - PPN adalah pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Hampir semua barang terkena pajak PPN. PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Apa itu PPN?

PPN adalah pajak tak langsung

PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Regulasi PPN adalah diatur dalam dalam UU Nomor 6 Tahun 1983. Tarif PPN adalah ditetapkan 10 persen. 

Belakangan, pemerintah melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021. 

Dalam UU terbaru itu, tarif PPN adalah naik menjadi 11 persen, ketentuan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Lalu akan kembali naik menjadi 12 persen di 2024. Sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0 persen.  

Menurut pemerintah, tujuan kebijakan kenaikan PPN adalah untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum

Pemungut PPN

PPN adalah pajak tak langsung. Artinya, yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah para pedagang atau pengecer. Meski sebenarnta, pihak yang berkewajiban membayar atau dikenakan PPN adalah pembeli atau konsumen akhir. 

PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP dalam PPN adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN kepada negara. 

Dengan ditetapkan menjadi PKP, pengusaha atau perusahaan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang dipungut, ada dua skema yakni pajak keluaran dan pajak masukan.

Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.

Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP. Kementerian Keuangan saat ini mewajibkan PKP  untuk menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif.

Karakteristtik PPN

Karakteristik Pemungutan PPN adalah sebagai berikut:

1. Pajak objektif

Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak

2. Pajak tidak langsung

secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa

3. Multi stage tax

dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir

4. Dipungut menggunakan faktur pajak

Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN

5. Bersifat netral

PPN adalah dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi

6. Non-duplikasi

Karena dalam PPN adalah terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan

Objek pajak PPN

Dikutip dari laman Kemneterian Keuangan, pengenaan PPN adalah diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. Impor BKP
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
  5. pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  6. Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  7. Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
  8. Ekspor JKP oleh PKP.

Selain itu, secara khusus PPN adalah juga dikenakan atas:

Adapun yang tergolong barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:

  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Selanjutnya, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

  1. jasa pelayanan kesehatan medik;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa keagamaan;
  7. jasa pendidikan;
  8. jasa kesenian dan hiburan;
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  11. jasa tenaga kerja;
  12. jasa perhotelan;
  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  14. jasa penyediaan tempat parkir;
  15. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  16. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  17. jasa boga atau catering

Itulah penjelasan lengkap terkait apa itu PPN. PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai dengan objek pajak dan pemungutnya sebagaimana yang sudah disebutkan di atas. 

https://money.kompas.com/read/2021/10/17/160933626/apa-itu-ppn-definisi-tarif-pemungut-dan-objek-pajaknya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke