Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Izin Edar "Frozen Food", Asosiasi UMKM Soroti Koordinasi Pemerintah dengan Kepolisian

"Karena kalau ada sinkronisasi atau harmonisasi (antara pemerintah) dengan para penegak hukum atau polisi, pasti tidak langsung main panggil saja. Ini dia langsung main panggil saja tuh polisinya," ujar Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, Ikhsan juga menilai pemerintah tidak melakukan sosialisasi secara merata kepada pelaku UMKM terkait pentingnya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Jika ada sosialisasi izin edar kata dia, hal itu dilakukan kepada para pelaku UMKM yang itu-itu saja. Oleh karena itu, ia menilai sosialisasi tersebut hanya formalitas saja. Padahal lanjut Ikhsan, sosialisasi juga bisa dilakukan lewat media sosial.

"Yah itu untuk menghabiskan anggaran saja, formalitas saja," kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, khusus produk frozen food, harusnya tak perlu izin edar BPOM atau PIRT.

"Namanya frozen jadi enggak perlu ada PIRT. Apalagi izin dari pemerintah itu pasti lama, sedangkan orang kan harus melakukan langkah-langkah penjualan dan melaksanakan dagangannya," kata Ikhsan.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai pemanggilan sejumlah pelaku UMKM frozen food oleh aparat kepolisian telah menimbulkan keresahan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam unggahan di akun Instagram resminya @tetenmasduki_, Selasa (19/10/2021). Unggahan tersebut merupakan unggahan ulang dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM, @kemenkopukm.

"Pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan," isi unggahan Menkop tersebut.

Kemenkop UKM mengaku sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.

"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day Our Actions are Our Future yang ditayangkan secara virtual, Selasa (19/10/2021).

"Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa (cukup) dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," sambung Penny.

Pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, juga tak perlu memerlukan izin edar BPOM.

Sebelumnya, media sosial Twitter dihebohkan dengan unggahan salah satu akun. Akun tersebut membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi dan terancam dipenjara hingga didenda Rp 4 miliar lantaran tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.

https://money.kompas.com/read/2021/10/20/132138126/soal-izin-edar-frozen-food-asosiasi-umkm-soroti-koordinasi-pemerintah-dengan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke