Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terlibat Pinjol Ilegal, AFPI Tegur 6 Anggotanya

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, AFPI juga mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah serta melibatkan langsung Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal.

Apalagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan langsung untuk menekan aksi pinjol ilegal.

"AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Adrian menuturkan, peran pinjol resmi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Augustus 2021), lebih dari 4.800 situs pinjaman online ilegal telah muncul selama 5 tahun terakhir.

Sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol ilegal, Aftech berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id.

Situs tersebut bisa diakses masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol.

Situs tersebut menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka.

https://money.kompas.com/read/2021/10/26/154119326/terlibat-pinjol-ilegal-afpi-tegur-6-anggotanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke