Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MUI Haramkan Kripto sebagai Alat Pembayaran, Ini Respons Indodax

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indoesia (MUI) mengharamkan penggunaan aset kripto sebagai mata uang karena dinilai bersifat gharar atau sesuatu yang tidak pasti. 

Akan tetapi, mata uang kripto sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.

Adapun syarat sil'ah secara syar’i mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

Merespons hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, di Indonesia sendiri, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang.

“Sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui,” ujar Oscar dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Terkait dengan diperlukannya underlying asset dari aset kripto, Oscar menjelaskan, sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asset-nya tersendiri.

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah aset kripto dengan underlying asset yang mudah dipahami dalam aset fisik, seperti USDT, LGold, LSILVER, dan XSGD.

“Tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin. Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin,” tutur Oscar.

“Ini membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam nya, cuma memang bentuknya murni digital ya. Namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya, cuma digital seperti emoney,” tambah dia.

Oscar mengatakan, Indodax saat ini memperdagangkan banyak jenis aset kripto, dengan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying asset fisik.

“Menurut saya pribadi, sebenarnya hampir semua aset kripto ada underlying-nya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing-masing trader,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/11/12/115457926/mui-haramkan-kripto-sebagai-alat-pembayaran-ini-respons-indodax

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke