Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

KOMPAS.com - Pajak penghasilan badan adalah adalah pajak perusahaan atau badan hukum lainnya yang dihitung atas penghasilan selama satu tahun.

pajak penghasilan badan adalah pajak yang dikenakan pajak pada badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Selain itu pajak penghasilan badan adalah bisa dikenakan pada perusahaan berbentuk firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Definisi pajak penghasilan badan

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), objek pajak penghasilan badan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan seperti bantuan atau sumbangan, harta hibahan, warisan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura, dan penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Penghasilan kena pajak

Langkah-langkah untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak perusahaan atau badan adalah sebagai berikut:

Tarif pajak penghasilan badan

Tarif pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25 persen dari penghasilan kena pajak. Namun akan menjadi 20 persen bila wajib pajak adalah perusahaan yang Go Public.

Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22 persen, dan turun lagi menjadi 20 persen untuk tahun pajak 2022.


Wajib pajak perusahaan atau badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah tiga persen apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40 persen dan memenuhi kriteria tertentu, menjadi 19 persen untuk tahun pajak 2020 dan 17 persen untuk tahun pajak 2021.

Fasilitas pengurangan tarif

Wajib pajak perusahaan atau badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif pajak penghasilan sebesar 50 persen dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Itulah informasi seputar pajak penghasilan badan yang harus dibayarkan perusahaan sesuai dengan ketentuan tarif pajak penghasilan badan. Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22 persen, dan turun lagi menjadi 20 persen untuk tahun pajak 2022.

https://money.kompas.com/read/2021/12/01/202957426/ini-tarif-pajak-penghasilan-badan-dan-cara-menghitungnya

Terkini Lainnya

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke