Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, masyarakat wajib mengetahui aturan perjalanan darat terbaru. Terkait hal ini, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Pengetatan aturan perjalanan darat terbaru karena pemerintah belajar dari libur Nataru sebelumnya, di mana pada 2020, tingkat penyebaran Covid-19 melonjak seiring tingginya mobilitas masyarakat.

Aturan perjalanan darat saat Natal dan Tahun Baru 2022

Melansir informasi di laman indonesiabaik.id, berikut adalah aturan perjalanan darat saat Nataru.

Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:

Pengecualian kewajiban vaksinasi

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Catat lagi! Ini aturan perjalanan darat saat Natal dan Tahun Baru

https://money.kompas.com/read/2021/12/09/061152526/ingat-ini-aturan-perjalanan-darat-selama-natal-dan-tahun-baru-2022

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke