Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Ada Perusahaan Tak Setor PPh, Jahat

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masih ada perusahaan yang tidak menyetor pajak penghasilan (PPh) karyawannya.

Hal ini terjadi meski pemotongan pajak terus dilakukan kepada karyawan tersebut setiap bulan. Bendahara negara ini lantas menyebut perusahaan tersebut jahat lantaran negara tidak memperoleh pemasukan pajak yang seharusnya.

"Kadang-kadang perusahaan memotong PPh dari karyawannya namun tidak disetor, nah itu jahat itu. PPN juga kadang-kadang perusahaan motong PPN," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Jumat (18/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyatakan, Kemenkeu tidak segan-segan melontarkan sanksi kepada perusahaan pengemplang pajak itu. Sanksinya administratif sebesar 75 persen untuk PPh dipotong namun tidak disetor.

Sementara untuk PPh kurang dibayar dikenakan sanksi bunga perbulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 20 persen dengan kurun maksimal 24 bulan. Sanksi yang sama juga berlaku untuk PPh kurang dipotong.

"Kalau dia tidak membayar pajak sanksinya sama dengan berapa nilai uang yang hilang berdasarkan suku bunga berlaku. Kalau menunda pajak misal bayar tahun 2018 dan sembunyikan pajak, ketahuan tahun 2020 maka dia harus bayar kewajiban pajaknya plus beban bunga," ucap Sri Mulyani.

Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) ini menuturkan, besaran sanksi itu diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, sanksi administratif lebih ringan dibanding UU PPh sebelumnya. Di beleid lama, sanksi untuk PPh dipotong namun tidak disetor adalah 100 persen, bukan 75 persen.

"Tapi sekarang sanksinya diturunkan dari 100 persen menjadi 75 persen. (PPh tidak disetor) itu jahat karena itu adalah haknya negara maka diberikan sanksi," pungkas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2021/12/18/154000026/sri-mulyani--ada-perusahaan-tak-setor-pph-jahat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke