Aturan tersebut adalah SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Syarat naik bus AKAP dan mobil pribadi selama Nataru
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi dalam SE 109 Tahun 2021 sebagai berikut.
“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (18/12/2021).
Pengecualian:
“Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan,” kata Budi.
Kewajiban pengelola terminal dan pelabuhan
Sementara itu bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan ketentuan yang berlaku sebagai berikut.
"Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap," tambah Budi.
(Penulis : Muhammad Choirul Anwar)
https://money.kompas.com/read/2021/12/19/123000826/syarat-mudik-nataru-terbaru-untuk-bus-akap-dan-mobil-pribadi