Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Ganjil-Genap Berlaku Situasional Saat Libur Natal dan Tahun Baru, di Tol dan Jalan Nasional

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap yang bersifat situasional tersebut, tak hanya berlaku di jalan tol tetapi juga di jalan nasional.

Ia bilang, kewenangan pengaturuan lalu lintas ganjil-genap akan ditetapkan oleh pihak Kepolisian RI sesuai kondisi di lapangan.

Rencana ganjil genap di 4 ruas tol, diputuskan polisi tergantung situasi di lapangan

"Jadi kalau ada pertanyaan ganjil-genap kapan dilaksanakan, kami sampaikan bahwa ini sangat mungkin dilaksanakan sepanjang ada penilaian dari Kepolisian di lapangan bahwa ganjil-genap akan dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (10/12/2021).

Pernyataan itu sekaligus meluruskan berita skenario awal yang diungkapkan Kemenhub pada rapat DPR RI pada 1 Desember 2021 lalu, terkait rencana penerapan ganjil-genap di 4 ruas tol saat libur Nataru.

Keempat ruas jalan tol itu yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Ganjil genap situasional, berlaku jika volume kendaraan meningkat

Budi mengatakan, saat ini Kemenhub memutuskan dalam mengendalikan pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, akan berdasarkan manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai dengan pergerakan kendaraan.

Termasuk salah satunya rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap. Keputusan itu berdasarkan hasil koordinasi dan kesepakatan bersama antara Kemenhub dengan Kementerian PUPR, Kepolisian, dan pihak pengelola jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Jadi mana kala ada volume peningkatan kendaraan baik di jalan tol maupun nasional, kami akan berlakukan pengaturan (termasuk ganjil-genap) saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, namun sifatnya adalah sangat situasional, sesuai dengan kebutuhan di lapangan," jelas Budi.


Opsi selain ganjil genap: "contraflow" dan "one way"

Menurutnya, selain sistem ganjil-genap, Kemenhub juga memiliki opsi rekayasa lalu lintas lainnya yakni contraflow dan one way atau jalur satu arah. Penerapannya pun sama yaitu bersifat situasional, sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Di sisi lain, bagi pemerintah daerah yang memiliki kawasan-kawasan pariwisata, juga diberikan kewenangan untuk menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas, baik itu ganjil-genap, contraflow, ataupun one way.

"Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan skemanya, namun demikian untuk eksekusinya tergantung diskresi Kepolisian," kata Budi.

Adapun ketentuan perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran itu pun berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

https://money.kompas.com/read/2021/12/20/180143026/kemenhub-ganjil-genap-berlaku-situasional-saat-libur-natal-dan-tahun-baru-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke