Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karyawan Ancam Mogok Kerja, Pertamina: Kedepankan Kepentingan Umum

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, manajemen perusahaan selalu terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.

"Oleh karenanya diharapkan seluruh pekerja untuk tetap dapat mengedepankan kepentingan umum dan dapat bersama-sama menjaga kondusivitas operasional," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/2/2021).

Menurut Fajriyah, sebagai perusahaan pelat merah, Pertamina akan tetap menjalankan amanah negara untuk memastikan ketahanan energi nasional.

Oleh karena itu, Pertamina akan melakukan antisipasi dan mitigasi pada kondisi apapun untuk memastikan operasional tetap dapat berjalan dengan lancar agar pasokan BBM dan elpiji tidak mengalami gangguan.

"Pertamina memastikan pemenuhan kebutuhan BBM dan elpiji serta pelayanan ke masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama perusahaan," kata dia.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004, kata Fajriyah, infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan objek vital nasional (Obvitnas) yang harus terbebas dari ancaman dan gangguan.

Sesuai aturan itu, ancaman dapat dimaknai sebagai setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas.

Sedangkan gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan atau harta benda, serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai karyawan Obtivnas.

Pertamina sebagai perusahaan yang mengelola energi nasional bertanggung jawab dalam memastikan keamanan infrastruktur termasuk usaha, kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi energi yang merupakan hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan Obvitnas di area operasi dan menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan sebagai bentuk kontribusi kita pada bangsa dan negara.

"Mengingat kawasan, infrastruktur dan instalasi energi tersebut sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Fajriyah.

Sebelumnya, FSPPB menyatakan akan melakukan aksi mogok kerja dalam rangka mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Permohonan itu sudah dilayangkan FSPPB melalui surat kepada Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina.

Aksi mogok itu pun berpotensi diperpanjang sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 111/FSPBB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero).

Adapun aksi mogok kerja rencananya diikuti pekerja Pertamina Group, anggota Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung dalam FSPPB dan akan dilakukan diseluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding.

https://money.kompas.com/read/2021/12/21/182459226/karyawan-ancam-mogok-kerja-pertamina-kedepankan-kepentingan-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke