Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ASN Hamil, Melahirkan, dan Sakit Boleh Cuti Selama Periode Natal dan Tahun Baru

Hal ini dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang diteken oleh Tjahjo Kumolo melalui SE Nomor 13 dan Nomor 26 Tahun 2021.

Adapun ASN yang diperbolehkan cuti adalah cuti hamil, cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti untuk menikah.

"Yang diperbolehkan mengambil cuti itu adalah cuti melahirkan dan cuti sakit. Ada juga cuti alasan penting, seperti cuti menikah. Tetapi yang kita perbolehkan hanya ASN yang cuti hamil, melahirkan atau sakit," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini melalui tayangan YouTube Kementerian PANRB, Jumat (24/12/2021).

ASN dilarang curi 20 Desember 2021-3 Januari 2022

Rini menjelaskan, di dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tersebut diatur bahwa ASN dilarang untuk melakukan bepergian ke luar kota dihitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

Tetapi, eks Mendagri ini kembali menerbitkan SE No. 26/2021 yang mengatur pembatasan atau larangan cuti yang dimulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

"Jadi sebetulnya pengaturan SE Menteri PANRB harus dibaca bersama-sama dengan SE Nomor 26, berbicara mengenai pembatasan bepergian libur Natal dan Tahun Baru. Tetapi ASN juga diminta untuk memperhatikan surat edaran nomor 13," jelasnya.

Dengan adanya kedua surat edaran itu, Kementerian PANRB meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan "lampu hijau" atau surat diizinkan cuti kepada ASN yang tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan.

"Oleh karena itu, dalam surat edaran kami meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian untuk tidak memberikan cuti pada masa Natal dan Tahun Baru tersebut dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," ucap Rini.


Pengecualian larangan ASN ke luar daerah

Sementara larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan kerja di kantor atau work from office (WFO), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

https://money.kompas.com/read/2021/12/24/111500026/asn-hamil-melahirkan-dan-sakit-boleh-cuti-selama-periode-natal-dan-tahun-baru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke