Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Beda Alamat Kantor dengan Data Dokumen Izin Usaha dan NPWP?

Dear, Tanya-tanya Pajak

Saya mau bertanya. Apabila alamat perusahaan terdaftar—misalnya di NPWP dan NIB—berbeda dengan alamat kantor operasional, apakah diperbolehkan?

Terima kasih.

#jernihberkomentar

~Stephanie Roellyanza, pembaca Kompas.com~

Jawaban: 

Halo, Stephanie Roellyanza. Perkenalkan saya Kiki Amaruly dari firma hukum MUC Attorney at Law akan membantu menjawab pertanyaan Anda.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa secara aturan alamat perusahaan hanya mengenal alamat kantor pusat dan alamat kantor cabang. Sementara itu, dokumen izin usaha hanya mengenal izin usaha komersial. 

Izin usaha komersial berfungsi bagi pengusaha atau badan usaha yang bidang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. 

Dokumen izin usaha dan alamat

Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan alamat perusahaan saat ini berbeda atau tidak terdaftar dalam dokumen kegiatan dan izin usaha. 

Dokumen izin usaha yang kami maksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal pelaku usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.  

Adapun informasi yang harus dicantumkan perusahaan ketika mendaftarkan diri melalui OSS antara lain terkait dengan data pelaku usaha dan pendirian Perseroan Terbatas (PT), yang menjadi dasar penerbitan NIB. 

  1. Ketentuan mengenai alamat perusahaan diatur pada Pasal 5 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa:
  2. Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
  3. Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
  4. Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.

Alamat dan NPWP

Dalam hal status perusahaan sebagai wajib pajak, alamat merupakan salah satu identitas yang tercantum dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam hal ini, alamat kantor pusat dan kantor cabang harus dicantumkan ketika mengisi data wajib pajak dalam formulir registrasi di OSS. 

Apabila alamat perusahaan yang terdaftar dalam dokumen perseroan berbeda dengan alamat kantor saat ini, perusahaan sebaiknya segera melakukan perubahan data alamat kantor di dokumen perusahaan.

Apabila alamat perusahaan yang terdaftar dalam dokumen perseroan—seperti NIB dan NPWP—berbeda dengan alamat kantor saat ini—dan tidak pula dinyatakan pembedaan antara kantor pusat dan kantor cabang—maka perusahaan sebaiknya segera melakukan perubahan data alamat kantor di dokumen perusahaan.

Beda alamat dan anggaran dasar perseroan

Apabila alamat kantor operasional saat ini masih berada dalam satu kota atau kabupaten yang sama dengan alamat terdaftar maka tidak perlu dilakukan perubahan domisili pada anggaran dasar perseroan.

Perusahaan cukup melakukan proses perubahan data alamat dan domisili perusahaan saat ini secara daring melalui sistem OSS. 

Selain itu, perubahan data alamat perusahaan selaku wajib pajak badan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP www.pajak.go.id.

Caranya, dengan mengunggah (upload) soft copy dokumen atau mengirimkan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. 

Namun, jika perubahan tersebut tidak berada dalam satu kota atau kabupaten yang sama dengan alamat terdaftar maka perusahaan wajib melakukan perubahan pada anggaran dasarnya terlebih dahulu, sebelum melakukan penyesuaian data lainnya. 

Salaam....

Kiki Amaruly

Manager Legal MUC Consulting, Senior Associate MUC Attorney at Law*

*MUC Attorney at Law adalah kantor firma hukum yang terafiliasi dengan MUC Consulting. 

Referensi lebih lanjut:

  • UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

Catatan: 

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

https://money.kompas.com/read/2021/12/24/112646726/bolehkah-beda-alamat-kantor-dengan-data-dokumen-izin-usaha-dan-npwp

Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke