Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Cek empat langkah yang harus ditempuh dan berkas yang perlu dilengkapi untuk mengikuti tax amnesty jilid II.

==

BERMINAT ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang jamak dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II? Program ini digelar mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Mengikuti program ini, wajib pajak dapat terhindar dari ancaman sanksi perpajakan untuk aset yang terlewat dilaporkan dan kedapatan dalam pemeriksaan pajak.

Wajib pajak yang bisa mengikuti PPS dibedakan sesuai dua kebijakan yang tercakup dalam program ini, yaitu:

Tata cara mengikuti PPS

Empat langkah saja yang perlu diketahui dan dijalani wajib pajak untuk mengikuti PPS, baik untuk kebijakan pertama maupun kebijakan kedua PPS.

Keempat langkah tersebut adalah:

  1. Ungkap harta menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Ini link-nya.
  2. Lengkapi berkas dan dokumen yang dipersyaratkan 
  3. Membayar pajak penghasilan (PPh) final sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah
  4. Wajib pajak dapat mengubah atau membatalkan SPPH (kepesertaan PPS).

Untuk bisa mengisi SPPH melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak sudah harus punya akses ke layanan online tersebut. 

Berkas untuk kebijakan pertama PPS

Untuk wajib pajak badan dan orang pribadi yang memenuhi kriteria kebijakan pertama PPS, berkas yang harus dilengkapi adalah:

Berkas untuk Kebijakan Kedua PPS

Untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria kebijakan kedua PPS, berkas yang harus dilengkapi adalah:

Ketentuan teknis

Sebagai turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mendasari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksanaan PPS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021. 

Berikut ini naskah lengkap PMK yang diterbitkan pada 22 Desember 2021 tersebut:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2021/12/29/155118726/cara-mengikuti-tax-amnesty-jilid-ii-yang-digelar-mulai-1-januari-2022

Terkini Lainnya

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke