Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kriteria Usia ASN yang Diharapkan Ikuti Pelatihan Dasar Militer

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.

Hal tersebut pun tidak tercantum di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

"Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, diterima Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Tjahjo menjelaskan, memang ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program Komponen Cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Meskipun bersifat sukarela, tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi yang ingin mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Persyaratan tersebut antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi mereka yang telah memenuhi syarat tersebut, maka diikutsertakan seleksi Komponen Cadangan, yang terdiri dari uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap. Bagi yang mereka lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar militer selama tiga bulan.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini pun bilang, sebagai anggota Komponen Cadangan, TNI sewaktu-waktu akan memanggil kembali untuk mengikuti pelatihan sebagai bentuk penyegaran memastikan kemampuannya masih terjaga. Apabila terdapat kondisi darurat pada negara maka anggota Komponen Cadangan dapat ditugaskan apabila mendapat panggilan oleh Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun kebijakan mengenai Komponen Cadangan ini tercantum dalam dua kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan. Kebijakan tersebut yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan, serta Permenhan No. 4/2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan.

Tjahjo pun menjelaskan, program pelatihan Komponen Cadangan ini berbeda dengan program bela negara yang sudah ada dan wajib diikuti ASN.

"Penguatan pemahaman bela negara bagi ASN diberikan pada pendidikan dan pelatihan dasar CASN melalui pemberian materi yakni Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer dan Kesiapsiagaan Bela Negara," lanjut dia.

Terkait program pelatihan bela negara, saat ini Kementerian Pertahanan pun tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pendidikan Kesadaran Bela Negara, yang masih dalam proses harmonisasi.

Dengan demikian, program pelatihan bela negara dan program pelatihan Komponen Cadangan merupakan dua hal yang berbeda, walaupun tetap mendukung sebagai upaya pertahanan negara.

https://money.kompas.com/read/2021/12/30/074000726/ini-kriteria-usia-asn-yang-diharapkan-ikuti-pelatihan-dasar-militer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke